Selasa, 12 Maret 2013

Ini baru namanya " So Sweet " Hahay

CARA BERKASIH SAYANG MENGIKUTI SUNNAH RASULULLAH

1. Tidur satu selimut bersama isteri
2. Memakai wangi-wangian
3. Mandi bersama isteri
4. Menyikat rambut suami
5. Membantu isteri di dapur
6. Minum bergantian pada tempat yang sama
7. Membelai isteri
8. Tidur dipangkuan isteri
9. Memanggil dengan kata-kata mesra
10. Berjalan berpegangan tangan

Tulisan tentang jepang

ねえ、知ってる? (Nee, shitteru?) "Hey, tahukah kamu?"

1. Di jepang itu lebih popular email daripada SMS.
2. Coba cek HP kemudian buka message. Menu SMS pasti paling atas, sedangkan di Jepang menu SMS paling bawah dan email paling atas.
3. Biaya bulanan untuk pulsa sekitar 8.000~10.000 yen (1jt rupiah! Muke gile :v)
4. Model yang populer adalah flip phone.
INSPIRASI DARI SEBUAH PERCAKAPAN

Percakapan Seorang Pemuda dan Ustadz
.
Pemuda : Uztadz, saya ingin mencari seorang
istri buat pendamping hidup saya.

Ustadz : istri seperti apa yang anda inginkan? (tanya ustadz sambil tersenyum)

Pemuda : aku ingin punya istri yang cantik ,sholehah, kaya, dan sifatnya baik pokoknya.

Ustadz : Sesempurna itu kah ? Tanya ustadznya.

Pemuda : iya, aq pengen mendapatkan yang sempurna.

Ustadz : apakah anda sendiri sudah sempurna??

Pemuda: belum ustadz

Ustadz : lalu kira-kira apakah anda pantas mendapatkan wanita yang sempurna tersebut dan apakah wanita tersebut mau dengan anda?

Pemuda: ............. (merenung)

Ustadz : lho, ko diem? Tanya ustadz sambil tersenyum ^_^

Cinta yang sejati adalah ketika kita ikhlas menerima kekurangan dari pasangan kita.

Sehingga bisa saling melengkapi antara yang satu dengan yang lainnya.

sambil menunggu pasangan, sambil memperbaiki diri dalam penantian, Insya Allah ketika kita berkualitas, akan mendapatkan pasangan yg berkualitas pula.

Semoga bermanfaat

HAM

Pendahuluan

Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sangat memprihatinkan sekarang ini, bahkan dapat dikatakan menuju krisis! Berbagai pelanggaran HAM yang menghantam ribuan warga negara dalam tiga bulan pertama tahun 1998 menunjukkan semakin kuatnya kecenderungan pengingkaran terhadap norma-norma dan kaidah-kaidah HAM. Berdasarkan pemantauan terhadap pelanggaran HAM yang telah berlangsung, ELSAM menyimpulkan bahwa upaya pemerintah Indonesia sangat lemah dalam memajukan perlindungan dan penegakan HAM bagi semua warga negara Indonesia. Keadaan tampak sangat buruk dan memprihatinkan karena pelaku pelanggaran adalah instansi negara yang pada dasarnya diberi tugas sebagai pelindung HAM di Indonesia. Berkaitan dengan tindakan aparat keamanan dalam menghadapi berbagai aksi protes, unjuk rasa dan demonstrasi yang dilakukan kelompok-kelompok masyarakat, baik dalam bentuk aksi damai maupun dalam bentuk kerusuhan, ELSAM mencatat berbagai pelanggaran HAM telah terjadi dalam triwulan pertama tahun ini. Berdasarkan pantauan dalam tiga bulan ini, bentuk pelanggaran yang sangat menonjol adalah pelanggaran terhadap hak atas hidup, bebas dari penyiksaan, bebas dari penangkapan sewenangwenang, bebas dari pembunuhan seketika dan bebas dari penghilangan paksa.
DAFTAR ISI
Pendahuluan………………………………………………………� ��……………………………….
Bab.I Situasi pelanggaran HAM……………………………………………………………… ……
Bab.II Perlindungan terhadap Hak atas hidup, Hak bebas dari penyiksaan, dan pembunuhan seketika…………………………………………………………� ��………………………………..
Bab.III Penangkpan dan penahanan sewenang-wenang…………………………………………..
Bab.IV Penghilangan paksa……………………………………………………………� ��…………
Bab.V Instansi pelaku pelanggaran HAM………………………………………………………….
Kesimpulan ………………………………………………………………… ………………………
Daftar pustaka…………………………………………………………� �…………………………
BAB.I
Situasi Pelanggaran HAM
Berdasarkan pantauan ELSAM, pengingkaran HAM mengakibatkan 1629 orang warga Negara Indonesia telah menjadi korban dalam triwulan pertama tahun ini. Mereka adalah korban dari perlakuan di luar prosedur hukum atau sewenang-wenang aparat keamanan negara saat menjalankan tugasnya sebagai pejabat penegak hukum. Tercatat, dalam menghadapi 17 kali demonstrasi damai yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat, aparat keamanan telah melanggar hak dari 404 warga negara. Sedangkan dalam menghadapi 39 kali peristiwa kerusuhan, aparat keamanan telah melanggar hak dari 1225 orang warga negara.
Jenis Pelanggaran HAM per Bentuk Aksi Sosial dalam Triwulan Pertama 1998
Kerusuhan Damai Total
Penggunaan Senjata Api 13 —- 13
Penggunaan kekerasan 1 —- 1
Penyiksaan — 5 5
Penangkapan/Penahanan 1211 371 1582
Penghilangan Paksa — 28 28
Total 1225 404 1629
Kemampuan pemerintah dalam mengendalikan penggunaan senjata api dan alat-alat kekerasan lainnya kelihatan sangat rendah. ELSAM mencatat ada sebanyak 13 warga negara telah menjadi korban penggunaan senjata api. Dikabarkan, empat (4) orang mati seketika akibat langsung tembakan tersebut. Sisanya menderita luka-luka. Diantara korban yang luka-luka, ada yang harus mendapatkan perawatan medis secara intensif akibat luka yang diderita cukup parah.
Berdasarkan berita dan gambar yang diekspose oleh berbagai media massa serta laporan dari berbagai lembaga pemantau HAM, aparat keamanan selalu muncul dengan alat-alat kekerasan yang sangat berlebihan. Dilaporkan, berbagai kesatuan muncul dengan senapan laras panjang, pelontar gas air mata, pistol, tongkat rotan dan perlengkapan lainnya. Kesannya garang. Sabetan rotan dan tendangan sepatu lars dari aparat keamanan
selalu muncul setiap menghadapi kelompok masyarakat yang sedang unjuk rasa atau demonstrasi. Tidak jarang, aparat keamanan melontarkan gas air mata bahkan menembakkan senjata api.
Dalam operasi di luar prosedur hukum, aparat keamanan telah melakukan penangkapan secara sewenang-wenang. ELSAM mencatat ada sekitar 1582 orang warga negara yang telah ditangkap/ditahan oleh aparat keamanan. Sebagian besar korban ditangkap oleh Kepolisian. Hal yang lebih memprihatinkan adalah ada korban yang ditangkap/ditahan bukan oleh Kepolisian melainkan oleh Pasukan Tempur, aparatus negara yang tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penangkapan/penahanan warga negara sipil. Dalam masa penangkapan/penahanan, beberapa laporan menyatakan tentang adanya tindakan penyiksaan dan perlakuan keji serta tidak manusiawi. Dalam laporan-laporan yang didapat ELSAM, para korban menyatakan telah mengalami penyiksaan. Pelanggaran yang tidak manusiawi lainnya adalah penghilangan paksa. Dalam tiga bulan ini, ELSAM mencatat beberapa korban penghilangan paksa.
Jumlah Pelanggaran per Wilayah per Bulan dalam Triwulan Pertama 1998
Januari Februari Maret Total
Sumatera Utara —- 46 —- 46
Sumatera Selatan —- 20 —- 20
Lampung —- —- 91 91
DKI Jakarta —- 158 18 176
DI Yogyakarta —- —- 6 6
Jawa Barat —- 594 3 597
Jawa Tengah 26 232 5 263
Jawa Timur 215 30 25 270
Nusa Tenggara Barat —- 30 —- 30
Nusa Tenggara Timur —- 66 —- 66
Sulawesi Selatan 4 —- —- 4
Sulawesi Tengah —- 60 —- 60
Total 245 1236 148 1629
Pelanggaran HAM terjadi hampir merata di seluruh wilayah Indonesia. ELSAM mencatat, dalam tiga bulan ini telah terjadi pelanggaran HAM di 12 propinsi Indonesia. Berdasarkan pembagian propinsi, pelanggaran HAM paling banyak terjadi Jawa Barat, kemudian diikuti Jawa Timur dan Jawa Tengah. Wilayah ini juga merupakan wilayah tempat terjadinya penggunaan senjata api oleh pejabat penegak hukum.
BAB.II
Perlindungan terhadap Hak atas Hidup, Hak Bebas dari Penyiksaan dan Pembunuhan Seketika.
Pada akhir-akhir ini, kelihatan secara jelas kecenderungan aparat keamanan mengabaikan kaidah-kaidah HAM dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat penegak hukum. Secara khusus, ELSAM menyimpulkan bahwa kemampuan dalam mengendalikan penggunaan senjata api atau alat-alat kekerasan lainnya tampak sangat rendah dalam
triwulan pertama tahun 1998. Hal itu kelihatan pada kecenderungan peningkatan penggunaan senjata api atau alat-alat kekerasan lainnya dalam mengatasi aksi massa (damai) maupun kerusuhan. ELSAM mencatat, ada tiga belas (13) warga negara telah menjadi korban dari penggunaan senjata api oleh pejabat penegak hukum. Empat (4) warga negara telah mati seketika akibat langsung tembakan senjata api yang dilepaskan oleh aparat keamanan. Sisanya menderita luka-luka dan ada yang luka parah. Hingga kini, belum diketahui bagaimana kabar selanjutnya dari korban senjata api tersebut. Apakah ada yang kemudian mati ataukah bisa disembuhkan?
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, penggunaan senjata api terhadap warga sipil pertama kali berlangsung pada bulan Januari 1998 di Jawa Timur. Kemudian, pada bulan Februari 1998 kembali berlangsung berturut-turut di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat. Pengingkaran HAM mengental pada saat pejabat tinggi lembaga keamanan negara mengeluarkan perintah tembak ditempat terhadap kelompok warga sipil yang akan menyatakan protes sebagai warga negara. Artinya, Negara menghadapi protes warga sipil yang tidak bersenjata dengan pasukan bersenjata api. ELSAM menyimpulkan ada kecenderungan peningkatan penggunaan kewenangan yang berlebihan oleh pejabat penegak hukum (exessive use of force by law enforcement official), terutama oleh Kepolisian dan Pasukan Tempur.
Tiga bulan pertama tahun 1998 ini memang penuh dengan kekerasan. Hampir setiap aksi masyarakat dalam menyatakan pendapat secara berkelompok, baik dalam bentuk kerusuhan maupun demonstrasi damai, selalu dihadapi dengan cara kekerasan. Pasukan pengamanan dari Kepolisian dan kadangkala pasukan gabungan Kepolisian dan Satuan Tempur menghadapi kelompok masyarakat dengan sosok kasar. Bahkan, orang yang bukan bagian dari kelompok aksi juga bisa menjadi korban. Misalnya, satu wartawan yang sedang meliput aksi kerusuhan di Jawa Timur. Dalam keterangannya, ia menyatakan mendapat pukulan dari polisi dan peralatan tugasnya (kamera) dirampas.
Jenis Pelanggaran HAM per Bulan dalam Triwulan Pertama 1998
Januari
Februari Maret Total
Penggunaan Senjata Api 5 8 —- 13
Penggunaan kekerasan 1 —- —- 1
Penyiksaan —- 5 —- 5
Penangkapan/Penahanan 205 1087 290 1582
Penghilangan Paksa —- 5 23 28
Total 211 1105 313 1629
Korban penyiksaan yang dilakukan oleh pejabat penegak hukum dalam triwulan pertama tahun ini adalah lima (5) orang pemuda dan mahasiswa di Garut, Jawa Barat. Dalam pernyataan yang mereka umumkan, sejumlah aparat keamanan yang mengaku dari KODIM 0611/Garut menangkap mereka tanpa surat penangkapan pada tanggal 16 Februari 1998. Kemudian mereka dibawa ke Markas PM Garut dan dimasukkan dalam ruangan yang berbeda dan diinterogasi. Selama diinterogasi, mereka mengaku mengalami penyiksaan: (i) ditelanjangi; (ii) dipukul pakai tangan kosong; (iii) ditendang; (iv) dicekik; (v) dijambak, (vi) ditodong dengan pistol; (vii) direndam; (viii) dibentak-bentak; (ix) disuruh berjalan sambil berjongkok; (x) kepala diduduki dan (xi) dipaksa makan peluru.
Berdasarkan laporan dari Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Justicia, Kupang, NTT, penyiksaan dialami oleh warga negara yang ditangkap sehubungan dengan kerusuhan yang terjadi di kota Ende, Flores, NTT. Ada korban yang menyatakan telah disakiti dengan pukulan pakai linggis hingga pingsan serta kuku jari tangan dan jari kaki dicabut. Korban yang pingsan dikencingi dengan maksud untuk menyadarkannya. Ada juga yang dipaksa untuk mencabuti bulu di kemaluannya. Mereka yang punya kumis dipaksa untuk mencabut sendiri sampai habis. Penyiksaan yang tampak seperti insiden-insiden terpisah di berbagai daerah tampak terus berulang berlangsung di seluruh pelosok wilayah Indonesia dari waktu ke waktu. Berdasarkan laporan-laporan yang ada, kejadian-kejadian tersebut membentuk sebuah kecurigaan bahwa penyiksaan yang terjadi selama ini lebih dari sekedar insiden-insiden yang terpisah, tapi sudah membentuk semacam pola.
BAB.III
Penangkapan dan Penahanan Sewenang-wenang
Dari berbagai jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan sepanjang triwulan pertama 1998, sebagian besar adalah penangkapan dan penangkapan sewenangwenang. Sebanyak 1582 warga negara telah ditangkap/ditahan oleh aparat keamanan. Penangkapan/penahanan paling banyak berlangsung pada bulan Februari yaitu sebanyak 1105 orang. Penangkapan/penahanan telah dilakukan oleh aparat keamanan tidak hanya terhadap para pelaku kerusuhan, akan tetapi juga terhadap pelaku aksi damai. Sebanyak 371 orang pelaku aksi damai telah ditangkap/ditahan oleh pejabat penegak hukum. Sebagian warga negara yang ditangkap/ditahan saat menyatakan protes sosial tersebut telah dijatuhi hukuman dengan memakai berbagai macam pasal dalam KUHP. Misalnya, enam orang yang ditangkap/ditahan pada saat terjadinya kerusuhan di Cicadas, Bandung, Jawa Barat, dihukum berdasarkan pasal 170 (1) KUHP yang menyinggung tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang. Sebagian besar warga yang ditahan/ditangkap pada aksi protes diancam hukuman berdasarkan tuduhan telah melakukan tindak kekerasan, pengrusakan dan pencurian dengan pemberatan atau juga telah mengganggu ketertiban umum.
Jenis Pelanggaran per Wilayah dalam Triwulan Pertama 1998

SUMBER : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/06/pendidikan-kewarganegaraan-hak-asasi-manusia/

   a. Pengertian Sistem Pemerintahan

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:

a.  Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b.  Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c.  Pemerintahan adalah perbuatan,cara,hal,urusan dalam memerintah.

Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.

a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia

b. Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer.Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
     Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:

1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
     Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
     Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
     Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
  1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
  3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
  4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:                                           
  • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
  • Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.

Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
  1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
  2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
b.   Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara - negara Lain
            Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antar sistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
  1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
  2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
     Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

C.  Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
     a. situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Periode itu adalah sesuatu berkaitan waktu dan tahap dalam melaksanakan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara
Periode-periode tersebut adalah :

1. Periode lama atau orde lama: tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai dengan tahun 1945. Periode ini dimulai sejak dipimpin oleh presiden Ir. Soerkano dan dan wakil presiden Mohammad Hatta.

2. Periode baru atau orde baru : tahun 1965 sampai dengan tahun 1998. Pada periode ini dipimpin oleh presiden Ir. Soeharto dan wakil presiden Ir. B.J. Habibie, pada orde inilah terjadinya perkembangan negara Pancasila dengan pesat.

3. Periode reformasi : tahun 1998 sampai dengan sekarang. Periode ini dimulai sejak berakhirnya masa jabatan Soeharto dan pada masa inilah orde reformasi dimulai, yang dipimpin oleh presiden Megawati Soekarno Putri hingga sekarang

Selasa, 05 Maret 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1.Pengertian Hak dan Kewajiban Negara
a. Hak Warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dimiliki warga Negara dari Negara.
b. Kewajiban warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dilaksanakan/diberikan warga Negara kepada Negara.
c. Warga adalah keluarga atau anggota masyarakat.

d. Negara adalah daerah dengan masyarakatnya yang teratur dan berada dibawah pemerintahan yang diakui oleh rakyatnya.

e. Warga Negara adalah rakyat dari suatu Negara.

2. Kewajiban Utama warga Negara
a. Membela Negara :
-   Sebagai rasa cinta tanah air

-   Menjaga citra/nama baik Negara

-   Menjaga keutuhan NKRI
b. Menghormati Negara meliputi :
1. Hormat kepada Bendera Negara sebagai lambing tertinggi Negara.

2. Hormat kepada Kepala Negara sebagai Presiden dan Pejabat Tertinggi Negara.

3. Hornat kepada Lagu Kebangsaan Negara sebagai lagu kebanggaan bangsa dan negara.

4. Hormat kepada pejabat negara, terhadap Kepala Desa sampai dengan Presiden.
c. Mentaati Hukum, perundang-undangan dan segala peraturan yang berlaku (membayar pajak, mentaati peraturan lalulintas, dan lain sebagainya).

3. Warga Negara Mempunyai hak-hak yang patut diberikan dan dilindungi oleh Negara, antara lain:
Berdasarkan UUD 1945 :
-  Pasal 27 (2): setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-  Pasal 29 (2): setiap Warga negara memiliki kemerdekaan untuk memeluk agamanya.

-  Pasal 31 (1): setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.

4. Asas-asas kewarganegaraan
a.Asas Ius Soli : artinya kewarganegaraan sesorang ditentukan oleh Negara tempat kelahirannya
b.Asas Ius Sanguinis : artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya.

c.Bipatride : artinya seseorang memiliki dua kewarganegaraan.

Contoh :

Ahmad dan Bety  : (suami isteri) adalah Warga Negara Indonesia yang menganut asas Ius Sanguinis artinya kewarganegaraan berdasarkan WN orangtuanya.

Ahmad dan Bety  : sedang berada di Negara Chili yang menganut asas Ius Soli artinya kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat lahirnya.

Bety isterinya melahirkan Hadi di Negara Chili :

Kewaganegaraan Hadi : Menurut Negara Indonesia adalah Indonesia. Menurut Negara Chili adalah Chili.

Jadi Hadi memiliki 2 (dua) kewarganegaraan.
d.Apartride :artinya seseorang tidak memiliki kewarganegaraan.
Contoh :
Dodi dan Erna : (suami isteri) adalah warga Negara Cina yang menganut asas Ius SoliDodi dan Erna      : berada di Negara Singapura yang menganut asas Ius Sanguinis
Erna isterinya melahirkan Yani di Negara singapura : Menurut Negara Cina adalah Singapura. Menurut Negara Singapura adalah Cina.

Kewarganegaraan yani ditolak oleh Negara Cina dan Singapura, sehingga Yani Tidak memiliki kewarganegaraan.

Sumber : http://fruixerup.blogspot.com/2012/10/materi-kuliah-pkn-hak-dan-kewajiban.html

Hak & Kewajiban Warga Negara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1.Pengertian Hak dan Kewajiban Negara
a. Hak Warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dimiliki warga Negara dari Negara.
b. Kewajiban warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dilaksanakan/diberikan warga Negara kepada Negara.
c. Warga adalah keluarga atau anggota masyarakat.

d. Negara adalah daerah dengan masyarakatnya yang teratur dan berada dibawah pemerintahan yang diakui oleh rakyatnya.

e. Warga Negara adalah rakyat dari suatu Negara.

2. Kewajiban Utama warga Negara
a. Membela Negara :
-          Sebagai rasa cinta tanah air
-          Menjaga citra/nama baik Negara
-          Menjaga keutuhan NKRI
b. Menghormati Negara meliputi :
1. Hormat kepada Bendera Negara sebagai lambing tertinggi Negara.

2. Hormat kepada Kepala Negara sebagai Presiden dan Pejabat Tertinggi Negara.

3. Hornat kepada Lagu Kebangsaan Negara sebagai lagu kebanggaan bangsa dan negara.

4. Hormat kepada pejabat negara, terhadap Kepala Desa sampai dengan Presiden.
c. Mentaati Hukum, perundang-undangan dan segala peraturan yang berlaku (membayar pajak, mentaati peraturan lalulintas, dan lain sebagainya).

3. Warga Negara Mempunyai hak-hak yang patut diberikan dan dilindungi oleh Negara, antara lain:
Berdasarkan UUD 1945 :
-  Pasal 27 (2): setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-  Pasal 29 (2): setiap Warga negara memiliki kemerdekaan untuk memeluk agamanya.

-  Pasal 31 (1): setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.

4. Asas-asas kewarganegaraan
a.Asas Ius Soli : artinya kewarganegaraan sesorang ditentukan oleh Negara tempat kelahirannya
b.Asas Ius Sanguinis : artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya.

c.Bipatride : artinya seseorang memiliki dua kewarganegaraan.

Contoh :

Ahmad dan Bety  : (suami isteri) adalah Warga Negara Indonesia yang menganut asas Ius Sanguinis artinya kewarganegaraan berdasarkan WN orangtuanya.

Ahmad dan Bety  : sedang berada di Negara Chili yang menganut asas Ius Soli artinya kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat lahirnya.

Bety isterinya melahirkan Hadi di Negara Chili :

Kewaganegaraan Hadi : Menurut Negara Indonesia adalah Indonesia. Menurut Negara Chili adalah Chili.

Jadi Hadi memiliki 2 (dua) kewarganegaraan.
d.Apartride :artinya seseorang tidak memiliki kewarganegaraan.
Contoh :
Dodi dan Erna : (suami isteri) adalah warga Negara Cina yang menganut asas Ius SoliDodi dan Erna      : berada di Negara Singapura yang menganut asas Ius Sanguinis
Erna isterinya melahirkan Yani di Negara singapura : Menurut Negara Cina adalah Singapura. Menurut Negara Singapura adalah Cina.

Kewarganegaraan yani ditolak oleh Negara Cina dan Singapura, sehingga Yani Tidak memiliki kewarganegaraan.

Sumber : http://fruixerup.blogspot.com/2012/10/materi-kuliah-pkn-hak-dan-kewajiban.html
Demokrasi


1.      Bentuk-bentuk Negara
a.       Monarki (Plato) ; pemerintahan dalam bentuk kerajaan
b.      Aristokrasi (Aristoteles) ; pemerintahan yang dikuasai oleh kaum bangsawan/ningrat.
c.       Demokrasi (Polybius) ; pemerintahan yang segala-galanya ditentukan oleh rakyat.
Kegiatan untuk bela Negara tersebut diatas adalah baik jika bertujuan untuk kepentingan rakyatnya, namun mempunyai ekses yang buruk jika digunakan untuk kepentingan pemegang kekuasaan beserta kroni-kroninya.
2.      Ekses-ekses ketiga bentuk pemerintahan :
a.       Ekses dari Monarki adalah Tirani :
-          Kekuasaan yang digunakan sewenang-wenang.
-          Suatu Negara yang diperintah oleh seorang raja atau penguasa yang bertindak sekehendak hatinya.
-          Tiran adalah raja atau penguasa yang lalim dan sewenang-wenang, biasanya memperoleh kekuasaan melalui jalan kekerasan.
b.      Ekses dari Aristokrasi adalah Oligarki :
Pemerintah yang dibentuk oleh suatu kelompok kecil yang semula disenangi rakyatnya, namun karena kebrutalannya menindas rakyat akan menjadi musuh bagi rakyatnya sendiri.
c.       Ekses dari Demokrasi adalah Anarki :
Pemerintahan pilihan rakyat yang tidak melaksanankan manajemen pemerintahan untuk kepentingan rakyatnya, sehingga segalanya dilakukan tidak dengan tertib.
Rakyat tidak peduli pada kekuasaan pemerintah, undang-undang dan peraturan-peraturan tidak diindahkan oleh rakyatnya.
3.      Demokrasi di Negara-negara lain :
Setelah perang dunia II, sebagian besar Negara di dunia menyatakan secara resmi sebagai Negara yang berasas demokrasi. Pada tahun 1949, UNESCO menyatakan bahwa istilah demokrasi adalh yang paling baik untuk pemerintahan karena di dukung oleh kekuatan yang berpengaruh yaitu rakyat, dalam bentuk Lembaga Perwakilan Rakyat.
Penerapan istilah demokrasi tidak sama diberbagi Negara sehingga di Indonesia dikenal bermacam-macam bentuk yang antara lain :
-          Demokrasi Terpimpin
-          Demokrasi Pancasila
-          Demokrasi Rakyat
-          Demokrasi Nasional

Sumber : http://darmaprasajawahyudi2.blogspot.com/2013/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara-1.html

Total Pageviews

Translate