Sabtu, 26 Oktober 2013

Artikel Cantik

“… setelah dibersihkan lalu diukur badan termasuk buah dada (badan)nya dan kemudian diperas susunya untuk dijual, tanpa menyadari bahwa dia  sebenarnya sudah dimanfaatkan, dijadikan sapi perah. Untuk kepentingan dan keuntungan siapa?” (Dr. Daoed Joesoef).
 (Arrahmah.com) –  Itulah pernyataan keras mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dr.Daoed Joesoef,  soal kontes-kontes ratu kecantikan, seperti ditulis dalam memoarnya “Dia dan Aku: Memoar Pencari Kebenaran” (Jakarta: Kompas, 2006).
Daoed Joesoef tidak berlebihan. Masalah eksploitasi tubuh perempuan untuk kepentingan bisnis sudah banyak disorot pemerhati masyarakat dan keperempuanan. UGM Yogyakarta, tahun 2004, meluluskan sebuah Tesis S2, yang kemudian diterbitkan dalam sebuah buku bertajuk: Manipulasi dan Dehumanisasi Perempuan dalam Iklan, karya Kasiyan, (Yogya: Ombak, 2008).
Deborah Lupton, dalam bukunya, “Medicine as Culture: Illness, Disease and The Body in Western Societies” (1994), seperti dikutip Kasiyan, mengungkapkan, bahwa tubuh perempuan dalam media massa menjadi alat yang sangat penting dalam berbagai proses sosial ekonomi, guna memberikan daya tarik erotis berbagai produk.  ”Di negeri kami, tubuh perempuan bukan milik perempuan. Dada dan paha sudah dijatahkan buat biro iklan dan wartawan,” tulis budayawan Ariel Haryanto. (Kasiyan, 246)
Menganalisis begitu dominannya pemanfaatan tubuh perempuan dalam iklan di media massa, dalam Tesisnya itu, Kasiyan mencatat, “… maka setiap potensi micro desire yang ada pada tubuh dan diri perempuan, telah dimanipulasi serta dieksploitasi sedemikian rupa, sehingga menjadi tanda-tanda, dan akhirnya menjadi objek komoditas.”
Lalu, mengutip, pendapat Piliang (1998), ia paparkan, “Di sinilah para kapitalis lewat salah satu mesin provit-itas terefektifnya, berupa iklan di media massa, akhirnya mengejawantahkan dirinya menjadi seperti sesosok ‘mucikari’, yakni menggunakan segala cara untuk mengkomersialkan setiap rangsangan libido publik, demi mendapatkan nilai tambah yang sebesar-besarnya secara ekonomis.” (Kasiyan, 247-248).
Era industrialisasi kapitalistik yang menempatkan perempuan sebagai objek eksploitasi berusaha mengkaitkan segala objek kecantikan dengan konotasi seksual. Lihatlah, begitu banyak perempuan cantik dan seksi dijadikan sebagai simbol produk-produk yang sama sekali tidak ada terkait dengan tubuh perempuan. Iklan mobil, cat pembersih mobil, ban mobil, cat dinding, dan sebagainya dipaksakan dibintangi iklannya oleh perempuan muda dan seksi.  Artinya, segala sesuatu harus diseksualkan dan dikaitkan dengan libido.
Dalam perspektif inilah kita bisa melihat kegairahan para pebisnis dan ‘mucikari kecantikan’ terlibat dalam kontes-kontes kecantikan seperti Miss World. Panitia mengklaim, Miss World menjadi ajang promosi budaya Indonesia, seperti sarung dan karya-karya desainer Indonesia. Panitia itu benar, jika dilihat dalam perspektif  upaya seksualisasi atau libidonisasi sasaran penjualan produk.  Supaya calon pembeli produk terangsang syahwatnya untuk membeli, maka produk-produk itu  ditempelkan di tubuh perempuan yang cantik, muda, montok, menggairahkan, dan “telah teruji serta terukur” kecantikannya.
Panitia Miss World sepertinya sama sekali tidak terbersit di benak mereka, memberikan kehormatan kepada Ibu Ani SBY atau Ibu Menteri Linda Agum Gumelar untuk berlenggok di pentas dan dipelotori jutaan pasang mata seluruh dunia, dalam balutan “sarung Bali”. Sebenarnya, apa yang hendak dipromosikan dan diharapkan untuk dilahap oleh para calon pembeli? Apakah mata, hidung, bibir, dada, perut, pantat, paha, betis para peserta kontes Miss World? Apakah para penonton masih tertarik melihat sehelai kain yang dibelitkan di tubuh  perempuan-perempuan cantik itu?
Komodifikasi nafsu libido dalam bentuk pengendalian organ-organ tubuh perempuan untuk kepentingan pasar,  telah mengakibatkan keberadaan perempuan sebagai sesosok insan – yang oleh Michel Foucault dalam buku “The History of Sexuality” (1990) – disebut  mengalami “the death of reality”. Sebagai subjek, perempuan itu telah mati, karena dikendalikan oleh ideologi pasar. (Kasiyan, 249).
Kondisi ini mirip dengan fenomena ‘kematian hati/akal’ manusia saat dicengkeram hawa nafsunya, sebagaimana digambarkan dalam al-Quran (QS 45:23). Orang-orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai “tuhan”-nya, akan tersesat, tertutup mata hati dan telingnya untuk menerima kebenaran. Penglihatannya pun terhalang melihat yang benar.  Dunia menjadi gelap. Yang terlihat dan dirasa hanya syahwat.
Dalam peradaban yang lebih menghargai syahwat dari pada logika kesucian jiwa dan taqwa, maka kontes Miss World menemukan bentuknya. Logikanya hanya satu: keuntungan materi dengan kemasan libido seksual.  Meskipun mengusung jargon baru: beauty, brain, and behavior (3B), tetap saja, yang terpenting adalah “beauty”. Perempuan cebol, pincang, peyot – dengan prestasi intelektual dan sosial selangit – mustahil diberi peluang untuk melenggang di pentas Miss World. Sebab, secara seksual, ia tidak laku “dijual”.
Dalam perspektif inilah, media sponsor Miss World bisa dikatakan telah melakukan “kejahatan kemanusiaan”, karena melakukan proses “dehumanisasi” dan eksploitasi perempuan sebagai objek seksual. Dalam Tesisnya, Kasiyan melukiskan fenomena semacam ini sebagai berikut:
“… ketika perempuan cenderung distereotipkan secara sosial, bahwa nilai lebihnya itu hanya terdapat pada daya tarik seksualnya, dengan indikasinya adalah terletak pada kecantikan, kemulusan, kesegaran, serta kemontokan tubuhnya, maka tanpa disadari, akhirnya perempuan didorong dan bahkan ‘dipaksa’ untuk memenuhi tuntutan tersebut, jika ingin mendapatkan penghargaan dari masyarakat, yang didominasi oleh budaya patriarkhis. Pada sisi lain, untuk memenuhi tuntutan tubuh yang harus selalu tampak muda, segar, mulus, montok, menggairahkan, serta sederetan kualitas kesan citra artifisial lainnya tersebut, ia (perempuan) akhirnya menjadi korban stadium lanjut berikutnya, dari sistem kapitalisme… Padahal dibalik semua itu, eksploitasi terhadapnya nyaris bersifat total, sehingga tubuh perempuan akhirnya terjerumus ke dalam apa yang dikatakan oleh Foucault, menjadi semacam power machinery  yang harus selalu dieksplorasi, dibongkar, dan dirombak ulang. Bukankah perempuan akan selalu memeriksa dandanannya berkali-kali di setiap saat, hanya untuk sekedar melihat, misalnya, apakah alas bedak dan lipstiknya masih lengket atau maskara-nya sudah rusak. Oleh karena itu, di bawah kuasa ideologi patriarkhi yang terefleksi dalam representasi iklan di media massa tersebut, tubuh perempuan dieksploitasi secara sistemik, hanya untuk semata-mata menghadirkan dan memberikan gairah kenikmatan (jouissance).” (Kasiyan, 275-277).
Bisa dipahami, di alam “hegemoni syahwat-kapitalistik” semacam itu, kecantikan perempuan menjadi komoditas tinggi untuk dijual.   Sebagian ilmuwan menyebut “kecantikanisme” justru menjadi alat ampuh untuk mengendalikan perempuan. Perempuan cantik adalah objek yang menggiurkan untuk dijual para “mucikari kecantikan”.  Ironisnya, kini, bisnis kapitalis itu dikemas dengan kata-kata indah “demi kepentingan bangsa”, sehingga harus disukseskan dan diamankan dengan kekuatan polisi dan tentara Republik Indonesia.
Dalam buku “The Beauty Myth: How Images of Beauty Are Used Against Women”, Naomi Wolf mengemukakan, bahwa tekanan untuk senantiasa menjadi cantik telah menjadi sebentuk kontrol efektif bagi budaya kontemporer untuk mengendalikan perempuan.  Lebih jauh lagi, Mary Wollstonecraft dalam “Vindication of The Rights of Woman” (1972), menyatakan, perempuan seringkali sebagai budak ‘kecantikan’, untuk dilihat, dipuja, dan ditinggikan laki-laki, namun tidak sederajat dalam hak dan kekuasaan. (Kasiyan, 280).

Penipuan dan Pelecehan  
Karena itulah, dalam soal kontes-kontes kecantikan,  Dr Daoed Joesoef tetap pada pendiriannya, bahwa kontes-kontes semacam itu adalah suatu bentuk penipuan.  Dalam memoarnya, ia menulis:  ”Pemilihan ratu-ratuan seperti yang dilakukan sampai sekarang adalah suatu penipuan, di samping pelecehan terhadap hakikat keperempuanan dari makhluk (manusia) perempuan. Tujuan kegiatan ini adalah tak lain dari meraup keuntungan berbisnis, bisnis tertentu; perusahaan kosmetika, pakaian renang, rumah mode, salon kecantikan, dengan mengeksploitasi kecantikan yang sekaligus merupakan kelemahan perempuan, insting primitif dan nafsu elementer laki-laki dan kebutuhan akan uang untuk bisa hidup mewah. Sebagai ekonom aku tidak a priori anti kegiatan bisnis. Adalah normal mencari keuntungan dalam berbisnis, namun bisnis tidak boleh mengenyampingkan begitu saja etika. Janganlah menutup-nutupi target keuntungan bisnis itu dengan dalih muluk-muluk, sampai-sampai mengatasnamakan bangsa dan Negara.”
“Pendek kata,” lanjutnya, “Kalau di zaman dahulu para penguasa (raja) saling mengirim hadiah berupa perempuan, zaman sekarang pebisnis yang berkedok lembaga kecantikan, dengan dukungan pemerintah dan restu publik, mengirim perempuan pilihan untuk turut “meramaikan” pesta kecantikan perempuan di forum internasional.”
Karena itu, tegasnya, “Stop all those nonsense! Hentikan semua kegiatan pemilihan ratu kecantikan yang jelas mengeksploitasi perempuan dan pasti merendahkan martabatnya!”….
Itu imbau Dr. Daoed Joesoef yang saat mejabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (1977-1982), dikenal sebagai tokoh yang sangat sekuler. Saat itu, dalam memoarnya, Daoed Joesoef menulis, bahwa ia menolak mengucapkan salam Islam, karena – katanya – ia bukan hanya menterinya orang Islam. Ia juga mengusulkan kepada Pak Harto agar Natal Bersama bisa dilakukan di Istana Negara, sebagaimana Perayaan Maulid Nabi Muhammad saw.  Pak Harto menolak, dengan cara diam.  Namun, dalam soal kontes kecantikan, pendapat Daoed Joesoef patut diacungi jempol!
Jika tokoh sekuler saja begitu paham akan dampak buruk dari kontes Miss World dan sejenisnya bagi bangsa Indonesia, maka seyogyanya, para pemimpin dan tokoh yang mengaku religius dan mencintai bangsa ini,  lebih paham lagi. Negeri ini merdeka dengan tetesan darah para syuhada.  Bangsa ini akan maju dan menjadi bangsa besar yang disegani dunia, jika dibangun dengan kerja keras, dengan mengembangkan budaya ilmu dan cinta buku! Bukan budaya jual diri dan mengumbar nafsu! Memang, jika hawa nafsu telah dijadikan “tuhan” maka manusia akan terhalang memahami kebenaran? (QS 45:23).

Jangan ikuti Iblis! 
Sebagai bangsa yang secara tegas menyatakan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa; mengakui dalam konstitusi, bahwa kemerdekaan RI adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa; menyatakan komitmen membangun manusia yang adil dan beradab; menegaskan dalam lagu kebangsaannya  ”bangunlah jiwanya, bangunlah badannya”, maka seharusnya segala bentuk kontes eksploitasi tubuh perempuan – apa pun bentuk dan namanya —  tidak boleh dikembangkan di bumi Indonesia.
Dalam perpsektif  Islam, manusia adil dan beradab adalah manusia yang mampu meletakkan segala sesuatu pada tempatnya sesuai dengan harkat dan martabat yang ditentukan oleh Sang Pencipta. Sebab, manusia itu ciptaan Tuhan. Bukan hanya pelangi saja yang merupakan ciptaan Tuhan. Manusia juga hamba Tuhan; bukan hamba nafsu, sebagaimana binatang.  Manusia tidak sama dengan binatang.  Tidak akan jadi kontroversi hebat jika peserta kontes Miss World itu adalah monyet, anjing, atau babi.
Manusia menghargai kecantikan. Itu sifat alamiah manusia (QS 3:14). Nabi Muhammad saw juga menyebutkan perempuan dinikahi karena kecantikannya, hartanya, nasabnya, dan agamanya. Memilih yang cantik itu naluriah. Tapi, diingatkan, utamakan factor agama, maka anda akan selamat! Itu kata Nabi saw. Kecantikan bukan jaminan kebahagiaan. Lihatlah, betapa banyak laki-laki merana setelah menikah dengan perempuan cantik.
Cantik patut disyukuri. Maknanya, gunakan kecantikan sesuai dengan amanah Sang Pemberi Kecantikan, yaitu Allah SWT. Syukurilah anugerah kecantikan! Gunakan kecantikan untuk ibadah. Supaya hidup bahagia!
Jangan kufur! Ingkar perintah dan larangan Tuhan! Apalagi sampai berani menantang Tuhan, dengan (seolah-olah) berkata lantang pada-Nya:

“Tuhan, tolong, jangan campuri urusanku!  Ini tubuhku sendiri! Aku punya otonomi penuh untuk mengatur tubuhku! Apakah tubuhku aku jual; aku pertontonkan; aku perlihatkan detil-detil keindahannya kepada para juri dan panitia Miss World; atau aku tutupi; aku punya otonomi penuh mengatur tubuhku! Bukan Engkau wahai Tuhan!
Jangan sok ngatur-ngatur aku! Aku berbuat ini demi kepentingan bangsaku; agar pariwisatanya maju; banyak yang mau berkunjung ke tanah airku, setelah keindahan tubuhku dinikmati oleh para makhluk-Mu! Mereka akan tertarik datang ke negeriku, membeli kain sarung yang melilit di tubuhku ini, Tuhan!
Wahai Tuhan, tolong sampaikan kepada ulama-ulama yang sok moralis, yang katanya  menjaga moral bangsa. Tutup mulut mereka! Mereka tak paham arti budaya bangsa! Tidak ada yang aku langgar dari nilai-nilai budaya bangsa ini! Bahkan, aku jauh lebih sopan, karena diantara nilai budaya yang masih dilestarikan bangsa kami adalah wanita bertelanjang dada dan laki-laki berkoteka. Kalau ulama-ulama itu tidak suka dengan kontesku ini, diam saja! Urus saja diri mereka sendiri! Silakan demo! Aku tidak peduli! Habiskan energi mereka untuk demo dan teriak-teriak! Aku tidak peduliiii Tuhan!
Wahai Tuhan, sekali lagi, jangan campuri urusan ku! Aku sudah  mampu mengatur diriku sendiri. Aturan-aturanmu soal baju itu hanya cocok untuk manusia abad ketujuh! Sekarang zaman sudah maju! Para desainer ku lebih hebat dari Engkau wahai Tuhan dalam memilihkan baju untukku! Karena itu, aku lebih percaya pada pilihan mereka! Bukan pilihan-Mu yang sudah uang dan ketinggalan jaman!
Wahai Tuhan, saksikan wahai Tuhan, aku akan tunjukkan seluruh keindahan tubuhku ini kepada siapa saja yang mau menikmatinya!  Panitia telah bekerja keras selama tiga tahun!  Ini kontes Miss World, Tuhan! Miss World! Ini Kontes kecantikan, Tuhan! Bukan olimpiade matematika!  Biarlah tubuhku dijual oleh mucikari kecantikan! Karena itu yang paling mereka minati, Tuhan! Itu yang mereka mau dariku!
Ha…ha… ha… wahai Tuhan! … heighh… heighh… heighh… Tuuuu… haaannn…  tolong sampaikan pada bangsaku… jangan mau dibohongi mucikari… tolong tolong …. Botol lagi… botol lagi…. tambah… tambah…….terusss… terusss… tonton aku…. Lihat tubuhku…. Pandangi terus tubuhku… jangan berhenti… demi kemajuan bangsa… demi budaya bangsa… demi pariwisata…. !!!(Depok, 7 september 2013).


- See more at: http://www.arrahmah.com/rubrik/miss-world-mucikari-kecantikan.html#sthash.CDtorHfW.dpuf

Indonesia Dibodohkan Dengan Air Mineral

Indonesia Dibodohkan Dengan Air Mineral


Setelah 22 tahun melakukan penelitian, akhirnya Harvard University menambah temuan betapa bahayanya Air Mineral yang mengandung Flourida yang saat ini juga terdapat dalam Air Mineral seperti Aqua kepunyaan Danone, tidak hanya Aqua saja yang kini sahamnya dibeli Danone juga mengandung Zat Flourida.

Termuan terkini dari Harvard University bahwa Air Mineral dengan Fluorida juga mengurangi IQ anak-anak. Sebuah pertanyaan besar jika Danone melalui Aqua menanamkan Zat berbahaya ini di minuman anak-anak Indonesia, dalam target apa untuk puluhan tahun mendatang?

Dalam temuan itu juga membuktikan bahwa Air dengan fluorida di berbagai Negara yang mengonsumsinya termasuk Indonesia ditemukan fakta bahwa anak-anak yang tinggal di Daerah air yang mengandung konsentrasi tinggi fluorida dan meminum Air Mineral dengan kandungan Flourida seperti Indinesia salah satunya Koefisien Intelektualnya sangat rendah. Saya melihat ini sebuah unsur kesengajaan mengapa kemudian pihak Danone menggunakan Zidane sebagai idola untuk kampanye Air Mineral ini di Indonesia disebabkan Zidane muslim dan penduduk Indonesia juga mayoritas muslim.Oleh karena itu, para Ilmuwan dari Universitas Harvard melakukan studi besar dengan mengumpulkan hasil penelitian sebelumnya dalam periode 22 tahun, di mana mereka mempelajari Efek air dengan Fluorida pada anak-anak. 

Hasilnya menunjukkan bahwa fluorida dapat mempengaruhi perkembangan otak anak-anak untuk tingkat yang lebih besar yang mempengaruhi orang dewasa.

Selain itu dalam laporan tersebut bahwa fluorida dapat menyebabkan : 
Kerusakan hippocampus, mengurangi kadar lipid, plakat pembentukan beta-amiloid (kelainan yang terjadi pada penyakit Alzheimer), eksaserbasi cedera, kerusakan pada sistem pertahanan dan antioksidan, peningkatan dalam aluminium, akumulasi fluoride dalam kelenjar pineal yang kesemuanya ada didalam Otak Manusia.

Dan studi telah menemukan bahwa fluorida berlebih didalam tubuh dapat menyebabkan gejala-gejala sebagai berikut :

Hiperaktif atau kelesuan
Gangguan otot
Radang sendi
Demensia
Tidak aktifnya 62 enzim dan menghambat lebih dari 100 Enzim
Menghambat pembentukan antibodi
Kematian sel
Patah tulang
Beberapa jenis kanker dalam tulang.

Begitu besarnya Kampanye minum mineral berflourida ini sungguh sebuah pertanyaan besar untuk kita, apa yang direncanakan Zionisme dalam jangka panjang? 

Menciptakan orang-orang selain anggota Zionis menjadi bodoh sehingga bisa dikuasai? 

Saya sudah tulis hal ini dalam beberapa Artikel Saya yang telah lalu.Hubungan DANONE dan ISRAEL AQUA adalah produk DANONE yang merupakan salah satu perusahaan yang paling setia kepada israel sehingga di anugerahi JUBILEE AWARD (Jubilee Award adalah penghargaan tertinggi yang diberikan oleh zionis israel  kepada kelompok/ perorangan/ pengusaha/ perusahaan yang dalam kurun waktu yang lama telah membantu dan mendonasikan profit usahanya kepada zionis israel.) pada tahun 1998.

Dan ini merupakan salah satu produk dari agenda kelompok ELIT HITAM dunia yang ingin mengurangi 93% populasi penduduk dunia secara jangka panjang dengan memasukkan senyawa FLOURIDE ke dalam air minum di seluruh dunia.

Saya akan lanjutkan Artikel Bahayanya Minuman Air Mineral dengan kandungan FLOURIDE dan target Zionisme International dengan kampanye besar-besaran untuk Bangsa Indonesia meminumnya. Lebih baik meminum Air biasa dari sumur yang masih bersih dan dimasak di dapur kita sendiri.

Anda ingin tahu Bagaimana Zionisme mensetting Media, membuat Anda teralihkan? Membuat Anda melihat “Penjahat” seperti Pahlawan, mencetak boneka pemimpin dunia baru dengan menjadikannya seakan-akan Nabi. Waspadalah….

Sumber :

1. IQ measurements by HSPH’s Anna L. Choi and Philippe Grandjean in response to a letter to the journal published in the March 2013 (Vol. 121, No. 3) Environmental Health 

Jumat, 27 September 2013

Mengapa produsen melakukan segmentasi ?

Pentingnya Segmentasi Pasar

                                   Bab I
                          Pendahuluan


A. Latar Belakang

Dalam situasi persaingan yang sangat tinggi saat ini, tidak banyak perusahaan yang mampu bersaning dengan mengandalkan harga semata. Di berbagai macam pasar yang ada, jarang sekali terjadi bahwa produk yang paling murah adalah yang berhasil. Anda harus menemukan suatu cara untuk membedakan diri Anda dari pesaing Anda; jawabannya adalah segmentasi pasar. Hal yang sebenarnya adalah bahwa tidak banyak perusahaan yang mempu menjadi segalanya bagi semua orang. Tujuan dari segmentasi pasar sebagai bagian dari perncanaan adalah untuk memungkinkan suatu perusahaan untuk mengarahkan upayanya pada peluang yang paling menjanjikan. Tetapi suatu peluang perusahaan A tidak harus menjadi peluang bagi perusahaan B. Dengan demikian, suatu perusahaan harus mengambangkan suatu tipologi pelanggan atau segmen yang dipilihnya; ini dapat menjadi suatu sarana meningkatkan produktivitas di pasar .
B. Tujuan

Tujuan dari segmentasi pasar adalah sebagai berikut :

1 . Membantu menetapkan fokus sumber daya dan upaya perusahaan yang terbaik dalam menciptakan keunggulan pembeda dan nilai bagi pelanggan. 

2. Membantu menetapkan sasaran pemasaran dan penjualan yang realistis dan dapat dicapai. 

3. Memperbaiki kualitas pengambilan keputusan dengan mendorong manajer untuk mempertimbangkan pilihan-pilihan di masa yang akan datang dengan lebih mendalam.

                                   Bab II
                        Pembahasan

Pengertian
– Segmentasi pasar adalah strategi pemasaran yang membagi target pasar yang luas ke dalam kelompok dari konsumen yang memiliki kebutuhan umum yang sama. Tergantung pada karakteristik khusus dari produk, kelompok ini dapat dibagi dengan kriteria seperti usia dan jenis kelamin, atau perbedaan lain, seperti lokasi atau pendapatan. Kampanye pemasaran dapat dirancang dan dilaksanakan untuk menargetkan segmen pelanggan tertentu.

Contoh
Pembagian segmen yang paling lazim dilakukan adalah berdasar kelas social ekonomi . Sebagai missal , pembagian yang sering dilakukan adalah membagi lapisan pasar menjadi empat kelas : misal kelas C ( Kelas ekonomi rendah ) , kelas B ( Menengah ) , dan kelas AB ( Menengah Atas ) dan kelas A ( Golongan Atas ) . Sebagai misal , produk kartu ponsel Esia yang murah meriah cenderung ditunjukan untuk  golongan B dan C . Sementara produk  mobil mewah seperti BMW atau produk tas Gucci ditujukan untuk segmen kelas atas .

Mengapa Segmen ?

Salah satu alasan utama untuk menggunakan segmentasi pasar adalah untuk membantu perusahaan untuk lebih memahami kebutuhan basis pelanggan tertentu. Pemasaran massal mengasumsikan bahwa semua pelanggan adalah sama dan akan menanggapi iklan dengan cara yang sama. Dengan kita memandang ada kelompok pelanggan potensial yang berbeda satu sama lain, maka pesan pemasaran dapat lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan dan keinginan orang-orang.

Seringkali, membagi konsumen dengan kriteria yang jelas akan membantu perusahaan mengidentifikasi aplikasi lain untuk produk mereka yang mungkin belum jelas sebelumnya. Hal ini sering membantu perusahaan menargetkan audiens yang lebih besar dalam klasifikasi demografis yang sama, meningkatkan pangsa pasar di antara basis tertentu. Segmentasi pasar juga dapat berfungsi untuk mengidentifikasi kelompok-kelompok kecil orang yang membentuk mereka sendiri, kelompok bagian yang tidak diketahui sebelumnya, sehingga lebih meningkatkan efisiensi keseluruhan upaya pemasaran perusahaan.

Segmentasi pasar juga merupakan point yang sangat penting, karena :

1. Tidak semua segmen dapat dibidik, mengingat keterbatasan modal, resources yang ada, sehingga segmentasi pasar yang dipilih, perusahaan akan mencurahkan kemampuan sumberdaya dan modal yang ada utk mencapai hasil terbaik.

2. Akan akan sangat berpengaruh pada langkah selanjutnya. Misalnya jika yang dibidik adalah segmentasi kelas ekonomi atas, maka akan sangat berbeda, produk, cara promosi, delivery channel yang dilakukan dan lain sebagainya, dengan jika yang dipilih adalah segmen kelas ekonomi bawah.

Sangat penting, sejak dari awal perusahaan memiliki kejelasan atas segmentasi pasar yang dipilih dan disosialisasikan dengan jelas kepada seluruh karyawan bahkan para stakeholders.

Di lain pihak Pride & Ferrel (1995) mendefinisikan segmentasi pasar sebagai suatu proses pembagian pasar keseluruhan menjadi kelompok–kelompok pasar yang terdiri dari orang–orang yang secara relatif memiliki kebutuhan produk yang serupa.

Banyaknya perusahaan yang melakukan segmentasi pasar atas dasar pengelompokkan variabel tertentu. Dengan menggolongkan atau mensegmentasikan pasar seperti itu, dapat dikatakan bahwa secara umum perusahaan mempunyai motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat penjualan dan yang lebih penting lagi agar operasi perusahaan dalam jangka panjang dapat berkelanjutan dan kompetitif (Porter, 1991).

Manfaat yang lain dengan dilakukannya segmentasi pasar, antara lain:

1. Perusahaan akan dapat mendeteksi secara dini dan tepat mengenai kecenderungan-kecenderungan dalam pasar yang senantiasa berubah.

2. Dapat mendesign produk yang benar-benar sesuai dengan permintaan pasar.

3. Dapat menentukan kampanye dan periklanan yang paling efektif.

4. Dapat mengarahkan dana promosi yang tersedia melalui media yang tepat bagi segmen yang diperkirakan akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

5. Dapat digunakan untuk mengukur usaha promosi sesuai dengan masa atau periode-periode dimana reaksi pasar cukup besar.

Sekalipun tindakan segmentasi memiliki sederetan keuntungan dan manfaat, namun juga mengandung sejumlah resiko yang sekaligus merupakan kelemahan-kelemahan dari tindakan segmentasi itu sendiri,antara lain:

1. Biaya produksi akan lebih tinggi, karena jangka waktu proses produksi lebih pendek.

2. Biaya penelitian/ riset pasar akan bertambah searah dengan banyaknya ragam dan macam segmen pasar yang ditetapkan.

3. Biaya promosi akan menjadi lebih tinggi, ketika sejumlah media tidak menyediakan diskon.

4. Kemungkinan akan menghadapi pesaing yang membidik segmen serupa.

Bahkan mungkin akan terjadi persaingan yang tidak sehat, misalnya kanibalisme sesama produsen untuk produk dan segmen yang sama.

Salah satu kelemahan terbesar dari segmentasi pemasaran ini adalah biaya. Banyak penelitian sering perlu dilakukan dengan benar untuk mengidentifikasi kelompok bagian atau segmen yang paling penting untuk sebuah perusahaan, dan ini membutuhkan waktu dan uang. Setelah segmen diidentifikasi, pesan pemasaran yang berbeda biasanya perlu dikembangkan untuk masing-masing. Selain itu, mengubah tampilan dari sebuah produk berdasarkan segmen yang sedang dijual akan menambah biaya produksi. Jika pasar tidak tersegmentasi secara efektif, maka semua uang ini akan sia-sia.

Pengusaha yang melakukan segmentasi pasar akan berusaha mengelompokkan konsumen kedalam beberapa segmen yang secara relatif memiliki sifat-sifat homogen dan kemudian memperlakukan masing-masing segmen dengan cara atau pelayanan yang berbeda.

Seberapa jauh pengelompokkan itu harus dilakukan, nampaknya ada faktor yang terlebih dahulu perlu dicermati. Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut:

Variabel-Variabel Segmentasi

Sebagaimana diketahui bahwa konsumen memiliki berbagai dimensi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan segmentasi pasar. Penggunaan dasar segmentasi yang tepat dan berdaya guna akan lebih dapat menjamin keberhasilan suatu rencana strategis pemasaran. Salah satu dimensi yang dipandang memiliki peranan utama dalam menentukan segmentasi pasar adalah variabel-variabel yang terkandung dalam segmentasi itu sendiri, dan oleh sebab itu perlu dipelajari.

Dalam hubungan ini Kotler (1995) mengklasifikasikan jenis-jenis variabel segmentasi sebagai berikut:

1.Segmentasi Geografi

Segmentasi ini membagi pasar menjadi unit-unit geografi yang berbeda, seperti negara, propinsi, kabupaten, kota, wilayah, daerah atau kawasan. Jadi dengan segmentasi ini, pemasar memperoleh kepastian kemana atau dimana produk ini harus dipasarkan.

2. Segmentasi Demografi

Segmentasi ini memberikan gambaran bagi pemasar kepada siapa produk ini harus ditawarkan. Jawaban atas pertanyaan kepada siapa dapat berkonotasi pada umur, jenis kelamin, jumlah anggota keluarga, siklus kehidupan keluarga seperti anak-anak, remaja, dewasa, kawin/ belum kawin, keluarga muda dengan satu anak, keluarga dengan dua anak, keluarga yang anak-anaknya sudah bekerja dan seterusnya. Dapat pula berkonotasi pada tingkat penghasilan, pendidikan, jenis pekerjaan, pengalaman, agama dan keturunan misalnya: Jawa, Madura, Bali, Manado, Cina dan sebagainya.

3. Segmentasi Psikografi

Pada segmentasi ini pembeli dibagi menjadi kelompok-kelompok berdasarkan:

a. Status sosial, misalnya: pemimpin masyarakat, pendidik, golongan elite, golongan menengah, golongan rendah.

b. Gaya hidup misalnya: modern, tradisional, kuno, boros, hemat, mewah dan sebagainya.

c. Kepribadian, misalnya: penggemar, pecandu atau pemerhati suatu produk.

4. Segmentasi Tingkah Laku

Segmentasi tingkah laku mengelompokkan pembeli berdasarkan pada pengetahuan, sikap, penggunaan atau reaksi mereka terhadap suatu produk.

Banyak pemasar yakin bahwa variabel tingkah laku merupakan awal paling baik untuk membentuk segmen pasar.

Sekarang pertanyaannya, apakah Anda sudah membuat segmentasi pasar Anda? Jika belum segera lakukan dan efektifkan pemasaran Anda.


                               
Bab III
                             Penutup      
Kesimpulan 
Segmentasi memberikan peluang bagi perusahaan untuk menyesuaikan produk atau jasanya dengan permintaan pembeli secara
efektif .
Dimana kepuasan konsumen dapat ditingkatkan dengan pemfokusan segmen. Segmentasi pasar merupakan prasyarat untuk bersaing di pasar produk. Dalam arti lain segmentasi pasar adalah proses mengidentifikasi dan menganalisis para pembelidi pasar produk dengan karakteristik tanggapan yang hampir sama.

Saran
Pada akhirnya setelah mengetahui seperti apa segmentasi pasar itu,harusnya sebagai seorang yang lebih sering berperan menjadi konsumen. Kita bisa menentukan atau setidaknya tahu dimana kita segmentasi produk yang sering kita konsumsi.


Referensi

- http://www.pendidikanekonomi.com/2012/11/mengapa-segmentasi-pasar-penting-dalam.html
 -  http://businesslounge.co/2013/05/23/segmentasi-pasar-sebagai-salah-satu-strategi-pemasaran/

Sabtu, 22 Juni 2013

Implementasi Politik Strategi Nasional

Implementasi Politik strategi nasional di bidang Politik
1. Politik Dalam Negeri
a) Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negera Kesatuan republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dalam undang-undang.
b) Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c) Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan lembaga-lembaga tinggi lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenangn dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
d) Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
e) Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f) Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g) Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
h) Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipsi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen non-partisan selambat-lambatnya tahun 2004.
i) Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
j) Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat
.

2. Hubungan Luar Negeri
a) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
b) Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
c) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif indonesia di dunia internasional,memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan indonesia,serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
d) Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerja sama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
e) Meningkatkan kesiapan indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f) Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bgi penyelesaian perkara pidana.
g) Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesehjahteraan.



3.Penyelenggaraan negara

a) Membersihkan penyelenggaraan negara dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat, dan mengembangkan etik moral.
b) Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
c) Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
d) Meningkatkan fungsi dan profesionalisme birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuintabilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasan.
e) Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab, profesional, produktif dan efisien.
f) Memantapkan netralitas politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.


4. Komunikasi, Informasi dan Media Massa
a) Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa midern dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
b) Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c) Meningkatkan pesan pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahtaraan insan pers agar profesional, berintegritas dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d) Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah, serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e) Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia,, sarana dan prasarana penerangan, khususnya di luar negeri dalam rangka mendukung pembangunan nasional di forum internasional
.

Implementasi Politik strategi nasional di Bidang Agama.
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan negeri.
4. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
5. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Otonomi Daerah

Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

”Sejak diberlakukannya UU no 32 tahun 1999 yang kemudian disusul dengan UU no 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah yang secara subtansial memberikan otonomi kepada daerah provinsi dan kabupaten serta pemerintahan kota suatu kewenangan serta otonomi yang lebih luas dibandingkan dengan era sebelumnya. Sesuai pasal 1 ayat 2 UU no 32 tahun 1999, yang dimaksud
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan sesuai pasal 1 ayat 5 yang dimaksud Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ada beberapa hal yang menandai adanya otonomi daerah di Indonesia, misalnya: diserahkannya berbagai urusan kepada daerah, pemilihan kepala daerah secara langsung, semakin banyak muncul daerah baru hasil dari pemekaran daerah, dan lahirnya beberapa partai local. Memang tidak disangkal lagi, bahwa otonomi daerah membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau terpinggirkan. Pada masa orde baru, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan dengan dalih pemerataan pembangunan. Alih-alih mendapatkan manfaat dari pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan tersebut tampaknya banyak daerah yang optimis akan bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut.
Akan tetapi apakah di tengah-tengah optimisme itu tidak terbersit kekhawatiran bahwa otonomi daerah juga akan menimbulkan beberapa persoalan, yang jika tidak segera dicari pemecahannya, akan menyulitkan upaya daerah untuk mensejahterakan rakyatnya? Pasti jawabannya iya, Mengapa? Karena, tanpa disadari beberapa dampak yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan otonomi daerah telah terjadi. Ada beberapa permasalahan yang dikhawatirkan bila dibiarkan berkepanjangan akan berdampak sangat buruk pada susunan ketatanegaraan Indonesia.
Setelah sekian lama otonomi berlangsung yang antara lain ditandai dengan adanya diserahkanya berbagai urusan kepada daerah dan pemilihan kepala daerah secara langsung ada beberapa permasalahan yang muncul, yaitu semakin maraknya penyebaran korupsi diberbagai daerah, money politics, munculnya fenomena pragmatism politik di masyarakat daerah, legitimasi politik dan stabilitas politik belum sepenuhnya tercapai, adanya konflik horizontal dan konflik vertical, dan kesejahteraan masyarakat ditingkat local belum sepenuhnya diwujudkan.
Nampak adanya beberapa pertimbangan yang rumit dibalik pemberian otonomi pada masyarakat Indonesia. Berbagai pertimbangan yang kompleks telah membawa pelaksanaan otonomi daerah belum pernah berjalan tuntas. Gejala tersebut dapat disebut dengan otonomi daerah setengah hati. Hal tersebut dapat dicermati dengan seringnya berganti aturan UU yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, ada lebih dari 15 UU yang pernah dibuat untuk mengatur masalah otonomi daerah.
Ada beberapa daerah yang merasa diberlakukan kurang adil oleh pemerintah pusat dan tidak pernah merasakan kemakmuran yang akhirnya menimbulkan dinamika dan gejolak politik misalnya munculnya Gerakan Aceh Merdeka, Republik Maluku Selatan, dan Organisasi Papua Merdeka.

Manajemen Nasional

Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional .

Politik Pembangunan Nasional

Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.

Total Pageviews

Translate