SHU anggota dibayar secara tunai.
BAB 6 Pola Manajemen Koperasi
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunyaberjudul “ The Cooperative
Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation
is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus
bekerja menurut prinsip - prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak
suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti
yang dapat kita lihat dalam :
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
> Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya - sumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapk.an
> Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
> Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
2. Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat
anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di
luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta
mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu
rapat anggota dengan menetapkan:
a. Anggaran dasar
b. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
c. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
d. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
e. Pembagian SHU
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
3. Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
4. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang
lingkup dan wewenangnya; mengelola sumber daya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through people).
6. Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
sumber :
>http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi