Kamis, 15 November 2012

BAB 7 Jenis & Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Menurut PP No.60/1959

  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan/Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik

a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

2. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.

12/1967

Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
3. Bentuk Koperasi
Sesuai PP NO. 60 Tahun 1967


  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi


Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder

  • Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang

  • Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.


    Kelompok Kelas 2E06 : Darma Prasaja Wahyudi
               Andi Revikanz
               Haposan Mangaratua
               Wiwit Abdurrahman
               Andika Nur Zulhusni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Pageviews

Translate