1.
Bentuk-bentuk Negara
a.
Monarki (Plato) ; pemerintahan dalam bentuk
kerajaan
b.
Aristokrasi (Aristoteles) ; pemerintahan yang
dikuasai oleh kaum bangsawan/ningrat.
c.
Demokrasi (Polybius) ; pemerintahan yang
segala-galanya ditentukan oleh rakyat.
Kegiatan untuk bela Negara
tersebut diatas adalah baik jika bertujuan untuk kepentingan rakyatnya, namun
mempunyai ekses yang buruk jika digunakan untuk kepentingan pemegang kekuasaan
beserta kroni-kroninya.
2.
Ekses-ekses ketiga bentuk pemerintahan :
a.
Ekses dari Monarki adalah Tirani :
-
Kekuasaan yang digunakan sewenang-wenang.
-
Suatu Negara yang diperintah oleh seorang raja
atau penguasa yang bertindak sekehendak hatinya.
-
Tiran adalah raja atau penguasa yang lalim dan
sewenang-wenang, biasanya memperoleh kekuasaan melalui jalan kekerasan.
b.
Ekses dari Aristokrasi adalah Oligarki :
Pemerintah yang dibentuk oleh suatu kelompok kecil yang semula disenangi
rakyatnya, namun karena kebrutalannya menindas rakyat akan menjadi musuh bagi
rakyatnya sendiri.
c.
Ekses dari Demokrasi adalah Anarki :
Pemerintahan pilihan rakyat yang tidak melaksanankan manajemen
pemerintahan untuk kepentingan rakyatnya, sehingga segalanya dilakukan tidak
dengan tertib.
Rakyat tidak peduli pada kekuasaan pemerintah, undang-undang dan peraturan-peraturan
tidak diindahkan oleh rakyatnya.
3.
Demokrasi di Negara-negara lain :
Setelah perang dunia II, sebagian besar
Negara di dunia menyatakan secara resmi sebagai Negara yang berasas demokrasi.
Pada tahun 1949, UNESCO menyatakan bahwa istilah demokrasi adalh yang paling
baik untuk pemerintahan karena di dukung oleh kekuatan yang berpengaruh yaitu
rakyat, dalam bentuk Lembaga Perwakilan Rakyat.
Penerapan istilah demokrasi tidak sama
diberbagi Negara sehingga di Indonesia dikenal bermacam-macam bentuk yang
antara lain :
-
Demokrasi Terpimpin
-
Demokrasi Pancasila
-
Demokrasi Rakyat
-
Demokrasi Nasional
Sumber : http://darmaprasajawahyudi2.blogspot.com/2013/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara-1.html
Sumber : http://darmaprasajawahyudi2.blogspot.com/2013/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara-1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar