Selasa, 05 Maret 2013

Demokrasi


1.      Bentuk-bentuk Negara
a.       Monarki (Plato) ; pemerintahan dalam bentuk kerajaan
b.      Aristokrasi (Aristoteles) ; pemerintahan yang dikuasai oleh kaum bangsawan/ningrat.
c.       Demokrasi (Polybius) ; pemerintahan yang segala-galanya ditentukan oleh rakyat.
Kegiatan untuk bela Negara tersebut diatas adalah baik jika bertujuan untuk kepentingan rakyatnya, namun mempunyai ekses yang buruk jika digunakan untuk kepentingan pemegang kekuasaan beserta kroni-kroninya.
2.      Ekses-ekses ketiga bentuk pemerintahan :
a.       Ekses dari Monarki adalah Tirani :
-          Kekuasaan yang digunakan sewenang-wenang.
-          Suatu Negara yang diperintah oleh seorang raja atau penguasa yang bertindak sekehendak hatinya.
-          Tiran adalah raja atau penguasa yang lalim dan sewenang-wenang, biasanya memperoleh kekuasaan melalui jalan kekerasan.
b.      Ekses dari Aristokrasi adalah Oligarki :
Pemerintah yang dibentuk oleh suatu kelompok kecil yang semula disenangi rakyatnya, namun karena kebrutalannya menindas rakyat akan menjadi musuh bagi rakyatnya sendiri.
c.       Ekses dari Demokrasi adalah Anarki :
Pemerintahan pilihan rakyat yang tidak melaksanankan manajemen pemerintahan untuk kepentingan rakyatnya, sehingga segalanya dilakukan tidak dengan tertib.
Rakyat tidak peduli pada kekuasaan pemerintah, undang-undang dan peraturan-peraturan tidak diindahkan oleh rakyatnya.
3.      Demokrasi di Negara-negara lain :
Setelah perang dunia II, sebagian besar Negara di dunia menyatakan secara resmi sebagai Negara yang berasas demokrasi. Pada tahun 1949, UNESCO menyatakan bahwa istilah demokrasi adalh yang paling baik untuk pemerintahan karena di dukung oleh kekuatan yang berpengaruh yaitu rakyat, dalam bentuk Lembaga Perwakilan Rakyat.
Penerapan istilah demokrasi tidak sama diberbagi Negara sehingga di Indonesia dikenal bermacam-macam bentuk yang antara lain :
-          Demokrasi Terpimpin
-          Demokrasi Pancasila
-          Demokrasi Rakyat
-          Demokrasi Nasional

Sumber : http://darmaprasajawahyudi2.blogspot.com/2013/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara-1.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Pageviews

Translate