Pendahuluan
Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sangat
memprihatinkan sekarang ini, bahkan dapat dikatakan menuju krisis!
Berbagai pelanggaran HAM yang menghantam ribuan warga negara dalam tiga
bulan pertama tahun 1998 menunjukkan semakin kuatnya kecenderungan
pengingkaran terhadap norma-norma dan kaidah-kaidah HAM. Berdasarkan
pemantauan terhadap pelanggaran HAM yang telah berlangsung, ELSAM
menyimpulkan bahwa upaya pemerintah Indonesia sangat lemah dalam
memajukan perlindungan dan penegakan HAM bagi semua warga negara
Indonesia. Keadaan tampak sangat buruk dan memprihatinkan karena pelaku
pelanggaran adalah instansi negara yang pada dasarnya diberi tugas
sebagai pelindung HAM di Indonesia. Berkaitan dengan tindakan aparat
keamanan dalam menghadapi berbagai aksi protes, unjuk rasa dan
demonstrasi yang dilakukan kelompok-kelompok masyarakat, baik dalam
bentuk aksi damai maupun dalam bentuk kerusuhan, ELSAM mencatat berbagai
pelanggaran HAM telah terjadi dalam triwulan pertama tahun ini.
Berdasarkan pantauan dalam tiga bulan ini, bentuk pelanggaran yang
sangat menonjol adalah pelanggaran terhadap hak atas hidup, bebas dari
penyiksaan, bebas dari penangkapan sewenangwenang, bebas dari pembunuhan
seketika dan bebas dari penghilangan paksa.
DAFTAR ISI
Pendahuluan………………………………………………………� ��……………………………….
Bab.I Situasi pelanggaran HAM……………………………………………………………… ……
Bab.II Perlindungan terhadap Hak atas hidup, Hak bebas dari
penyiksaan, dan pembunuhan seketika…………………………………………………………�
��………………………………..
Bab.III Penangkpan dan penahanan sewenang-wenang…………………………………………..
Bab.IV Penghilangan paksa……………………………………………………………� ��…………
Bab.V Instansi pelaku pelanggaran HAM………………………………………………………….
Kesimpulan ………………………………………………………………… ………………………
Daftar pustaka…………………………………………………………� �…………………………
BAB.I
Situasi Pelanggaran HAM
Berdasarkan pantauan ELSAM, pengingkaran HAM mengakibatkan 1629 orang
warga Negara Indonesia telah menjadi korban dalam triwulan pertama
tahun ini. Mereka adalah korban dari perlakuan di luar prosedur hukum
atau sewenang-wenang aparat keamanan negara saat menjalankan tugasnya
sebagai pejabat penegak hukum. Tercatat, dalam menghadapi 17 kali
demonstrasi damai yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat,
aparat keamanan telah melanggar hak dari 404 warga negara. Sedangkan
dalam menghadapi 39 kali peristiwa kerusuhan, aparat keamanan telah
melanggar hak dari 1225 orang warga negara.
Jenis Pelanggaran HAM per Bentuk Aksi Sosial dalam Triwulan Pertama 1998
Kerusuhan Damai Total
Penggunaan Senjata Api 13 —- 13
Penggunaan kekerasan 1 —- 1
Penyiksaan — 5 5
Penangkapan/Penahanan 1211 371 1582
Penghilangan Paksa — 28 28
Total 1225 404 1629
Kemampuan pemerintah dalam mengendalikan penggunaan senjata api dan
alat-alat kekerasan lainnya kelihatan sangat rendah. ELSAM mencatat ada
sebanyak 13 warga negara telah menjadi korban penggunaan senjata api.
Dikabarkan, empat (4) orang mati seketika akibat langsung tembakan
tersebut. Sisanya menderita luka-luka. Diantara korban yang luka-luka,
ada yang harus mendapatkan perawatan medis secara intensif akibat luka
yang diderita cukup parah.
Berdasarkan berita dan gambar yang diekspose oleh berbagai media
massa serta laporan dari berbagai lembaga pemantau HAM, aparat keamanan
selalu muncul dengan alat-alat kekerasan yang sangat berlebihan.
Dilaporkan, berbagai kesatuan muncul dengan senapan laras panjang,
pelontar gas air mata, pistol, tongkat rotan dan perlengkapan lainnya.
Kesannya garang. Sabetan rotan dan tendangan sepatu lars dari aparat
keamanan
selalu muncul setiap menghadapi kelompok masyarakat yang sedang unjuk
rasa atau demonstrasi. Tidak jarang, aparat keamanan melontarkan gas
air mata bahkan menembakkan senjata api.
Dalam operasi di luar prosedur hukum, aparat keamanan telah melakukan
penangkapan secara sewenang-wenang. ELSAM mencatat ada sekitar 1582
orang warga negara yang telah ditangkap/ditahan oleh aparat keamanan.
Sebagian besar korban ditangkap oleh Kepolisian. Hal yang lebih
memprihatinkan adalah ada korban yang ditangkap/ditahan bukan oleh
Kepolisian melainkan oleh Pasukan Tempur, aparatus negara yang tidak
mempunyai kewenangan dalam melakukan penangkapan/penahanan warga negara
sipil. Dalam masa penangkapan/penahanan, beberapa laporan menyatakan
tentang adanya tindakan penyiksaan dan perlakuan keji serta tidak
manusiawi. Dalam laporan-laporan yang didapat ELSAM, para korban
menyatakan telah mengalami penyiksaan. Pelanggaran yang tidak manusiawi
lainnya adalah penghilangan paksa. Dalam tiga bulan ini, ELSAM mencatat
beberapa korban penghilangan paksa.
Jumlah Pelanggaran per Wilayah per Bulan dalam Triwulan Pertama 1998
Januari Februari Maret Total
Sumatera Utara —- 46 —- 46
Sumatera Selatan —- 20 —- 20
Lampung —- —- 91 91
DKI Jakarta —- 158 18 176
DI Yogyakarta —- —- 6 6
Jawa Barat —- 594 3 597
Jawa Tengah 26 232 5 263
Jawa Timur 215 30 25 270
Nusa Tenggara Barat —- 30 —- 30
Nusa Tenggara Timur —- 66 —- 66
Sulawesi Selatan 4 —- —- 4
Sulawesi Tengah —- 60 —- 60
Total 245 1236 148 1629
Pelanggaran HAM terjadi hampir merata di seluruh wilayah Indonesia.
ELSAM mencatat, dalam tiga bulan ini telah terjadi pelanggaran HAM di 12
propinsi Indonesia. Berdasarkan pembagian propinsi, pelanggaran HAM
paling banyak terjadi Jawa Barat, kemudian diikuti Jawa Timur dan Jawa
Tengah. Wilayah ini juga merupakan wilayah tempat terjadinya penggunaan
senjata api oleh pejabat penegak hukum.
BAB.II
Perlindungan terhadap Hak atas Hidup, Hak Bebas dari Penyiksaan dan Pembunuhan Seketika.
Pada akhir-akhir ini, kelihatan secara jelas kecenderungan aparat
keamanan mengabaikan kaidah-kaidah HAM dalam menjalankan tugasnya
sebagai pejabat penegak hukum. Secara khusus, ELSAM menyimpulkan bahwa
kemampuan dalam mengendalikan penggunaan senjata api atau alat-alat
kekerasan lainnya tampak sangat rendah dalam
triwulan pertama tahun 1998. Hal itu kelihatan pada kecenderungan
peningkatan penggunaan senjata api atau alat-alat kekerasan lainnya
dalam mengatasi aksi massa (damai) maupun kerusuhan. ELSAM mencatat, ada
tiga belas (13) warga negara telah menjadi korban dari penggunaan
senjata api oleh pejabat penegak hukum. Empat (4) warga negara telah
mati seketika akibat langsung tembakan senjata api yang dilepaskan oleh
aparat keamanan. Sisanya menderita luka-luka dan ada yang luka parah.
Hingga kini, belum diketahui bagaimana kabar selanjutnya dari korban
senjata api tersebut. Apakah ada yang kemudian mati ataukah bisa
disembuhkan?
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, penggunaan senjata
api terhadap warga sipil pertama kali berlangsung pada bulan Januari
1998 di Jawa Timur. Kemudian, pada bulan Februari 1998 kembali
berlangsung berturut-turut di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara
Barat. Pengingkaran HAM mengental pada saat pejabat tinggi lembaga
keamanan negara mengeluarkan perintah tembak ditempat terhadap kelompok
warga sipil yang akan menyatakan protes sebagai warga negara. Artinya,
Negara menghadapi protes warga sipil yang tidak bersenjata dengan
pasukan bersenjata api. ELSAM menyimpulkan ada kecenderungan peningkatan
penggunaan kewenangan yang berlebihan oleh pejabat penegak hukum
(exessive use of force by law enforcement official), terutama oleh
Kepolisian dan Pasukan Tempur.
Tiga bulan pertama tahun 1998 ini memang penuh dengan kekerasan.
Hampir setiap aksi masyarakat dalam menyatakan pendapat secara
berkelompok, baik dalam bentuk kerusuhan maupun demonstrasi damai,
selalu dihadapi dengan cara kekerasan. Pasukan pengamanan dari
Kepolisian dan kadangkala pasukan gabungan Kepolisian dan Satuan Tempur
menghadapi kelompok masyarakat dengan sosok kasar. Bahkan, orang yang
bukan bagian dari kelompok aksi juga bisa menjadi korban. Misalnya, satu
wartawan yang sedang meliput aksi kerusuhan di Jawa Timur. Dalam
keterangannya, ia menyatakan mendapat pukulan dari polisi dan peralatan
tugasnya (kamera) dirampas.
Jenis Pelanggaran HAM per Bulan dalam Triwulan Pertama 1998
Januari
Februari Maret Total
Penggunaan Senjata Api 5 8 —- 13
Penggunaan kekerasan 1 —- —- 1
Penyiksaan —- 5 —- 5
Penangkapan/Penahanan 205 1087 290 1582
Penghilangan Paksa —- 5 23 28
Total 211 1105 313 1629
Korban penyiksaan yang dilakukan oleh pejabat penegak hukum dalam
triwulan pertama tahun ini adalah lima (5) orang pemuda dan mahasiswa di
Garut, Jawa Barat. Dalam pernyataan yang mereka umumkan, sejumlah
aparat keamanan yang mengaku dari KODIM 0611/Garut menangkap mereka
tanpa surat penangkapan pada tanggal 16 Februari 1998. Kemudian mereka
dibawa ke Markas PM Garut dan dimasukkan dalam ruangan yang berbeda dan
diinterogasi. Selama diinterogasi, mereka mengaku mengalami penyiksaan:
(i) ditelanjangi; (ii) dipukul pakai tangan kosong; (iii) ditendang;
(iv) dicekik; (v) dijambak, (vi) ditodong dengan pistol; (vii) direndam;
(viii) dibentak-bentak; (ix) disuruh berjalan sambil berjongkok; (x)
kepala diduduki dan (xi) dipaksa makan peluru.
Berdasarkan laporan dari Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum
Justicia, Kupang, NTT, penyiksaan dialami oleh warga negara yang
ditangkap sehubungan dengan kerusuhan yang terjadi di kota Ende, Flores,
NTT. Ada korban yang menyatakan telah disakiti dengan pukulan pakai
linggis hingga pingsan serta kuku jari tangan dan jari kaki dicabut.
Korban yang pingsan dikencingi dengan maksud untuk menyadarkannya. Ada
juga yang dipaksa untuk mencabuti bulu di kemaluannya. Mereka yang punya
kumis dipaksa untuk mencabut sendiri sampai habis. Penyiksaan yang
tampak seperti insiden-insiden terpisah di berbagai daerah tampak terus
berulang berlangsung di seluruh pelosok wilayah Indonesia dari waktu ke
waktu. Berdasarkan laporan-laporan yang ada, kejadian-kejadian tersebut
membentuk sebuah kecurigaan bahwa penyiksaan yang terjadi selama ini
lebih dari sekedar insiden-insiden yang terpisah, tapi sudah membentuk
semacam pola.
BAB.III
Penangkapan dan Penahanan Sewenang-wenang
Dari berbagai jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat
keamanan sepanjang triwulan pertama 1998, sebagian besar adalah
penangkapan dan penangkapan sewenangwenang. Sebanyak 1582 warga negara
telah ditangkap/ditahan oleh aparat keamanan. Penangkapan/penahanan
paling banyak berlangsung pada bulan Februari yaitu sebanyak 1105 orang.
Penangkapan/penahanan telah dilakukan oleh aparat keamanan tidak hanya
terhadap para pelaku kerusuhan, akan tetapi juga terhadap pelaku aksi
damai. Sebanyak 371 orang pelaku aksi damai telah ditangkap/ditahan oleh
pejabat penegak hukum. Sebagian warga negara yang ditangkap/ditahan
saat menyatakan protes sosial tersebut telah dijatuhi hukuman dengan
memakai berbagai macam pasal dalam KUHP. Misalnya, enam orang yang
ditangkap/ditahan pada saat terjadinya kerusuhan di Cicadas, Bandung,
Jawa Barat, dihukum berdasarkan pasal 170 (1) KUHP yang menyinggung
tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang. Sebagian besar
warga yang ditahan/ditangkap pada aksi protes diancam hukuman
berdasarkan tuduhan telah melakukan tindak kekerasan, pengrusakan dan
pencurian dengan pemberatan atau juga telah mengganggu ketertiban umum.
Jenis Pelanggaran per Wilayah dalam Triwulan Pertama 1998
SUMBER : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/06/pendidikan-kewarganegaraan-hak-asasi-manusia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar