Selasa, 12 Maret 2013

HAM

Pendahuluan

Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sangat memprihatinkan sekarang ini, bahkan dapat dikatakan menuju krisis! Berbagai pelanggaran HAM yang menghantam ribuan warga negara dalam tiga bulan pertama tahun 1998 menunjukkan semakin kuatnya kecenderungan pengingkaran terhadap norma-norma dan kaidah-kaidah HAM. Berdasarkan pemantauan terhadap pelanggaran HAM yang telah berlangsung, ELSAM menyimpulkan bahwa upaya pemerintah Indonesia sangat lemah dalam memajukan perlindungan dan penegakan HAM bagi semua warga negara Indonesia. Keadaan tampak sangat buruk dan memprihatinkan karena pelaku pelanggaran adalah instansi negara yang pada dasarnya diberi tugas sebagai pelindung HAM di Indonesia. Berkaitan dengan tindakan aparat keamanan dalam menghadapi berbagai aksi protes, unjuk rasa dan demonstrasi yang dilakukan kelompok-kelompok masyarakat, baik dalam bentuk aksi damai maupun dalam bentuk kerusuhan, ELSAM mencatat berbagai pelanggaran HAM telah terjadi dalam triwulan pertama tahun ini. Berdasarkan pantauan dalam tiga bulan ini, bentuk pelanggaran yang sangat menonjol adalah pelanggaran terhadap hak atas hidup, bebas dari penyiksaan, bebas dari penangkapan sewenangwenang, bebas dari pembunuhan seketika dan bebas dari penghilangan paksa.
DAFTAR ISI
Pendahuluan………………………………………………………� ��……………………………….
Bab.I Situasi pelanggaran HAM……………………………………………………………… ……
Bab.II Perlindungan terhadap Hak atas hidup, Hak bebas dari penyiksaan, dan pembunuhan seketika…………………………………………………………� ��………………………………..
Bab.III Penangkpan dan penahanan sewenang-wenang…………………………………………..
Bab.IV Penghilangan paksa……………………………………………………………� ��…………
Bab.V Instansi pelaku pelanggaran HAM………………………………………………………….
Kesimpulan ………………………………………………………………… ………………………
Daftar pustaka…………………………………………………………� �…………………………
BAB.I
Situasi Pelanggaran HAM
Berdasarkan pantauan ELSAM, pengingkaran HAM mengakibatkan 1629 orang warga Negara Indonesia telah menjadi korban dalam triwulan pertama tahun ini. Mereka adalah korban dari perlakuan di luar prosedur hukum atau sewenang-wenang aparat keamanan negara saat menjalankan tugasnya sebagai pejabat penegak hukum. Tercatat, dalam menghadapi 17 kali demonstrasi damai yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat, aparat keamanan telah melanggar hak dari 404 warga negara. Sedangkan dalam menghadapi 39 kali peristiwa kerusuhan, aparat keamanan telah melanggar hak dari 1225 orang warga negara.
Jenis Pelanggaran HAM per Bentuk Aksi Sosial dalam Triwulan Pertama 1998
Kerusuhan Damai Total
Penggunaan Senjata Api 13 —- 13
Penggunaan kekerasan 1 —- 1
Penyiksaan — 5 5
Penangkapan/Penahanan 1211 371 1582
Penghilangan Paksa — 28 28
Total 1225 404 1629
Kemampuan pemerintah dalam mengendalikan penggunaan senjata api dan alat-alat kekerasan lainnya kelihatan sangat rendah. ELSAM mencatat ada sebanyak 13 warga negara telah menjadi korban penggunaan senjata api. Dikabarkan, empat (4) orang mati seketika akibat langsung tembakan tersebut. Sisanya menderita luka-luka. Diantara korban yang luka-luka, ada yang harus mendapatkan perawatan medis secara intensif akibat luka yang diderita cukup parah.
Berdasarkan berita dan gambar yang diekspose oleh berbagai media massa serta laporan dari berbagai lembaga pemantau HAM, aparat keamanan selalu muncul dengan alat-alat kekerasan yang sangat berlebihan. Dilaporkan, berbagai kesatuan muncul dengan senapan laras panjang, pelontar gas air mata, pistol, tongkat rotan dan perlengkapan lainnya. Kesannya garang. Sabetan rotan dan tendangan sepatu lars dari aparat keamanan
selalu muncul setiap menghadapi kelompok masyarakat yang sedang unjuk rasa atau demonstrasi. Tidak jarang, aparat keamanan melontarkan gas air mata bahkan menembakkan senjata api.
Dalam operasi di luar prosedur hukum, aparat keamanan telah melakukan penangkapan secara sewenang-wenang. ELSAM mencatat ada sekitar 1582 orang warga negara yang telah ditangkap/ditahan oleh aparat keamanan. Sebagian besar korban ditangkap oleh Kepolisian. Hal yang lebih memprihatinkan adalah ada korban yang ditangkap/ditahan bukan oleh Kepolisian melainkan oleh Pasukan Tempur, aparatus negara yang tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penangkapan/penahanan warga negara sipil. Dalam masa penangkapan/penahanan, beberapa laporan menyatakan tentang adanya tindakan penyiksaan dan perlakuan keji serta tidak manusiawi. Dalam laporan-laporan yang didapat ELSAM, para korban menyatakan telah mengalami penyiksaan. Pelanggaran yang tidak manusiawi lainnya adalah penghilangan paksa. Dalam tiga bulan ini, ELSAM mencatat beberapa korban penghilangan paksa.
Jumlah Pelanggaran per Wilayah per Bulan dalam Triwulan Pertama 1998
Januari Februari Maret Total
Sumatera Utara —- 46 —- 46
Sumatera Selatan —- 20 —- 20
Lampung —- —- 91 91
DKI Jakarta —- 158 18 176
DI Yogyakarta —- —- 6 6
Jawa Barat —- 594 3 597
Jawa Tengah 26 232 5 263
Jawa Timur 215 30 25 270
Nusa Tenggara Barat —- 30 —- 30
Nusa Tenggara Timur —- 66 —- 66
Sulawesi Selatan 4 —- —- 4
Sulawesi Tengah —- 60 —- 60
Total 245 1236 148 1629
Pelanggaran HAM terjadi hampir merata di seluruh wilayah Indonesia. ELSAM mencatat, dalam tiga bulan ini telah terjadi pelanggaran HAM di 12 propinsi Indonesia. Berdasarkan pembagian propinsi, pelanggaran HAM paling banyak terjadi Jawa Barat, kemudian diikuti Jawa Timur dan Jawa Tengah. Wilayah ini juga merupakan wilayah tempat terjadinya penggunaan senjata api oleh pejabat penegak hukum.
BAB.II
Perlindungan terhadap Hak atas Hidup, Hak Bebas dari Penyiksaan dan Pembunuhan Seketika.
Pada akhir-akhir ini, kelihatan secara jelas kecenderungan aparat keamanan mengabaikan kaidah-kaidah HAM dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat penegak hukum. Secara khusus, ELSAM menyimpulkan bahwa kemampuan dalam mengendalikan penggunaan senjata api atau alat-alat kekerasan lainnya tampak sangat rendah dalam
triwulan pertama tahun 1998. Hal itu kelihatan pada kecenderungan peningkatan penggunaan senjata api atau alat-alat kekerasan lainnya dalam mengatasi aksi massa (damai) maupun kerusuhan. ELSAM mencatat, ada tiga belas (13) warga negara telah menjadi korban dari penggunaan senjata api oleh pejabat penegak hukum. Empat (4) warga negara telah mati seketika akibat langsung tembakan senjata api yang dilepaskan oleh aparat keamanan. Sisanya menderita luka-luka dan ada yang luka parah. Hingga kini, belum diketahui bagaimana kabar selanjutnya dari korban senjata api tersebut. Apakah ada yang kemudian mati ataukah bisa disembuhkan?
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, penggunaan senjata api terhadap warga sipil pertama kali berlangsung pada bulan Januari 1998 di Jawa Timur. Kemudian, pada bulan Februari 1998 kembali berlangsung berturut-turut di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat. Pengingkaran HAM mengental pada saat pejabat tinggi lembaga keamanan negara mengeluarkan perintah tembak ditempat terhadap kelompok warga sipil yang akan menyatakan protes sebagai warga negara. Artinya, Negara menghadapi protes warga sipil yang tidak bersenjata dengan pasukan bersenjata api. ELSAM menyimpulkan ada kecenderungan peningkatan penggunaan kewenangan yang berlebihan oleh pejabat penegak hukum (exessive use of force by law enforcement official), terutama oleh Kepolisian dan Pasukan Tempur.
Tiga bulan pertama tahun 1998 ini memang penuh dengan kekerasan. Hampir setiap aksi masyarakat dalam menyatakan pendapat secara berkelompok, baik dalam bentuk kerusuhan maupun demonstrasi damai, selalu dihadapi dengan cara kekerasan. Pasukan pengamanan dari Kepolisian dan kadangkala pasukan gabungan Kepolisian dan Satuan Tempur menghadapi kelompok masyarakat dengan sosok kasar. Bahkan, orang yang bukan bagian dari kelompok aksi juga bisa menjadi korban. Misalnya, satu wartawan yang sedang meliput aksi kerusuhan di Jawa Timur. Dalam keterangannya, ia menyatakan mendapat pukulan dari polisi dan peralatan tugasnya (kamera) dirampas.
Jenis Pelanggaran HAM per Bulan dalam Triwulan Pertama 1998
Januari
Februari Maret Total
Penggunaan Senjata Api 5 8 —- 13
Penggunaan kekerasan 1 —- —- 1
Penyiksaan —- 5 —- 5
Penangkapan/Penahanan 205 1087 290 1582
Penghilangan Paksa —- 5 23 28
Total 211 1105 313 1629
Korban penyiksaan yang dilakukan oleh pejabat penegak hukum dalam triwulan pertama tahun ini adalah lima (5) orang pemuda dan mahasiswa di Garut, Jawa Barat. Dalam pernyataan yang mereka umumkan, sejumlah aparat keamanan yang mengaku dari KODIM 0611/Garut menangkap mereka tanpa surat penangkapan pada tanggal 16 Februari 1998. Kemudian mereka dibawa ke Markas PM Garut dan dimasukkan dalam ruangan yang berbeda dan diinterogasi. Selama diinterogasi, mereka mengaku mengalami penyiksaan: (i) ditelanjangi; (ii) dipukul pakai tangan kosong; (iii) ditendang; (iv) dicekik; (v) dijambak, (vi) ditodong dengan pistol; (vii) direndam; (viii) dibentak-bentak; (ix) disuruh berjalan sambil berjongkok; (x) kepala diduduki dan (xi) dipaksa makan peluru.
Berdasarkan laporan dari Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Justicia, Kupang, NTT, penyiksaan dialami oleh warga negara yang ditangkap sehubungan dengan kerusuhan yang terjadi di kota Ende, Flores, NTT. Ada korban yang menyatakan telah disakiti dengan pukulan pakai linggis hingga pingsan serta kuku jari tangan dan jari kaki dicabut. Korban yang pingsan dikencingi dengan maksud untuk menyadarkannya. Ada juga yang dipaksa untuk mencabuti bulu di kemaluannya. Mereka yang punya kumis dipaksa untuk mencabut sendiri sampai habis. Penyiksaan yang tampak seperti insiden-insiden terpisah di berbagai daerah tampak terus berulang berlangsung di seluruh pelosok wilayah Indonesia dari waktu ke waktu. Berdasarkan laporan-laporan yang ada, kejadian-kejadian tersebut membentuk sebuah kecurigaan bahwa penyiksaan yang terjadi selama ini lebih dari sekedar insiden-insiden yang terpisah, tapi sudah membentuk semacam pola.
BAB.III
Penangkapan dan Penahanan Sewenang-wenang
Dari berbagai jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan sepanjang triwulan pertama 1998, sebagian besar adalah penangkapan dan penangkapan sewenangwenang. Sebanyak 1582 warga negara telah ditangkap/ditahan oleh aparat keamanan. Penangkapan/penahanan paling banyak berlangsung pada bulan Februari yaitu sebanyak 1105 orang. Penangkapan/penahanan telah dilakukan oleh aparat keamanan tidak hanya terhadap para pelaku kerusuhan, akan tetapi juga terhadap pelaku aksi damai. Sebanyak 371 orang pelaku aksi damai telah ditangkap/ditahan oleh pejabat penegak hukum. Sebagian warga negara yang ditangkap/ditahan saat menyatakan protes sosial tersebut telah dijatuhi hukuman dengan memakai berbagai macam pasal dalam KUHP. Misalnya, enam orang yang ditangkap/ditahan pada saat terjadinya kerusuhan di Cicadas, Bandung, Jawa Barat, dihukum berdasarkan pasal 170 (1) KUHP yang menyinggung tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang. Sebagian besar warga yang ditahan/ditangkap pada aksi protes diancam hukuman berdasarkan tuduhan telah melakukan tindak kekerasan, pengrusakan dan pencurian dengan pemberatan atau juga telah mengganggu ketertiban umum.
Jenis Pelanggaran per Wilayah dalam Triwulan Pertama 1998

SUMBER : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/06/pendidikan-kewarganegaraan-hak-asasi-manusia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Pageviews

Translate