Implementasi Politik strategi nasional di bidang Politik
1. Politik Dalam Negeri
a)
Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negera Kesatuan republik
Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk
menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi
nasional yang diatur dalam undang-undang.
b) Menyempurnakan
Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa,
dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
c) Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
lembaga-lembaga tinggi lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenangn dan
tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata
hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
d)
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat,
demokratis, terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati
keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan
penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai
peraturan perundang-undangan di bidang politik.
e) Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas,
fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan
lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f) Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati
keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak
asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g) Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
h)
Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan
partisipsi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokrasi, langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab yang dilaksanakan oleh
badan penyelenggara independen non-partisan selambat-lambatnya tahun
2004.
i) Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character
building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu,
rukun, damai, demokratis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
j)
Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan
menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara
Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara
Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan
melalui lembaga tinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Hubungan Luar Negeri
a)
Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan
berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas
antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta
meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
b) Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama
internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak
harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
c) Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi
pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif indonesia
di dunia internasional,memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap
warga negara dan kepentingan indonesia,serta memanfaatkan setiap peluang
positif bagi kepentingan nasional.
d) Meningkatkan kualitas
diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,
melalui kerja sama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
e) Meningkatkan
kesiapan indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan
bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f)
Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta
memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bgi
penyelesaian perkara pidana.
g) Meningkatkan kerja sama dalam segala
bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama
kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan
kesehjahteraan.
3.Penyelenggaraan negara
a) Membersihkan
penyelenggaraan negara dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional
serta pengawasan masyarakat, dan mengembangkan etik moral.
b)
Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan
dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan
prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
c)
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat
pemerintah sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung
tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
d) Meningkatkan fungsi dan
profesionalisme birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuintabilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan,
bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasan.
e) Meningkatkan
kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari
korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab, profesional, produktif
dan efisien.
f) Memantapkan netralitas politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
4. Komunikasi, Informasi dan Media Massa
a)
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa midern
dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkukuh
persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan
keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
b)
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan
dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya
saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c) Meningkatkan pesan
pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahtaraan
insan pers agar profesional, berintegritas dan menjunjung tinggi etika
pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d) Membangun jaringan
informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah, serta antar daerah
secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e) Memperkuat kelembagaan,
sumber daya manusia,, sarana dan prasarana penerangan, khususnya di luar
negeri dalam rangka mendukung pembangunan nasional di forum
internasional.
Implementasi Politik strategi nasional di Bidang Agama.
1.
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral,
spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar
segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral
agama-agama.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui
penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan
integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana
dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan
hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang
harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui
dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara
deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan negeri.
4.
Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya,
termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan
zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk
berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
5. Meningkatkan peran dan
fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan
yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan
kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Segala puji hanyalah milik ALLAH, Rabb yang Maha Suci lagi Maha Agung, Maha Pengasih, Maha Penyayang, penguasa alam semesta. Kesejahteraan semoga senantiasa kepada kekasih-NYA Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Sabtu, 22 Juni 2013
Otonomi Daerah
”Sejak diberlakukannya UU no 32 tahun 1999 yang kemudian disusul dengan UU no 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah yang secara subtansial memberikan otonomi kepada daerah provinsi dan kabupaten serta pemerintahan kota suatu kewenangan serta otonomi yang lebih luas dibandingkan dengan era sebelumnya. Sesuai pasal 1 ayat 2 UU no 32 tahun 1999, yang dimaksud Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan sesuai pasal 1 ayat 5 yang dimaksud Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ada
beberapa hal yang menandai adanya otonomi daerah di Indonesia,
misalnya: diserahkannya berbagai urusan kepada daerah, pemilihan kepala
daerah secara langsung, semakin banyak muncul daerah baru hasil dari
pemekaran daerah, dan lahirnya beberapa partai local. Memang tidak
disangkal lagi, bahwa otonomi daerah membawa perubahan positif di daerah
dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga
daerah sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem
pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai
pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau terpinggirkan. Pada
masa orde baru, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan
dengan dalih pemerataan pembangunan. Alih-alih mendapatkan manfaat dari
pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa.
Dengan kewenangan tersebut tampaknya banyak daerah yang optimis akan
bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut.
Akan
tetapi apakah di tengah-tengah optimisme itu tidak terbersit
kekhawatiran bahwa otonomi daerah juga akan menimbulkan beberapa
persoalan, yang jika tidak segera dicari pemecahannya, akan menyulitkan
upaya daerah untuk mensejahterakan rakyatnya? Pasti jawabannya iya, Mengapa?
Karena, tanpa disadari beberapa dampak yang tidak menguntungkan bagi
pelaksanaan otonomi daerah telah terjadi. Ada beberapa permasalahan yang
dikhawatirkan bila dibiarkan berkepanjangan akan berdampak sangat buruk
pada susunan ketatanegaraan Indonesia.
Setelah sekian lama otonomi berlangsung yang antara lain ditandai dengan adanya diserahkanya berbagai urusan kepada daerah dan pemilihan kepala daerah secara langsung ada beberapa
permasalahan yang muncul, yaitu semakin maraknya penyebaran korupsi
diberbagai daerah, money politics, munculnya fenomena pragmatism politik
di masyarakat daerah, legitimasi politik dan stabilitas politik belum
sepenuhnya tercapai, adanya konflik horizontal dan konflik vertical, dan
kesejahteraan masyarakat ditingkat local belum sepenuhnya diwujudkan.
Nampak
adanya beberapa pertimbangan yang rumit dibalik pemberian otonomi pada
masyarakat Indonesia. Berbagai pertimbangan yang kompleks telah membawa
pelaksanaan otonomi daerah belum pernah berjalan tuntas. Gejala tersebut
dapat disebut dengan otonomi daerah setengah hati. Hal tersebut dapat
dicermati dengan seringnya berganti aturan UU yang menjadi dasar dalam
pelaksanaan pemerintahan daerah, ada lebih dari 15 UU yang pernah dibuat untuk mengatur masalah otonomi daerah.
Ada beberapa daerah yang merasa diberlakukan kurang adil oleh pemerintah pusat dan tidak pernah merasakan kemakmuran yang
akhirnya menimbulkan dinamika dan gejolak politik misalnya munculnya
Gerakan Aceh Merdeka, Republik Maluku Selatan, dan Organisasi Papua
Merdeka.
Manajemen Nasional
Manajemen
Nasional
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga
lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat
komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan
(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu.
Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen
nasional merupakan perpaduan antara tata
nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan yang
serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan
(policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan
nasional .
Politik Pembangunan Nasional
Makna
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan
usaha peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang
universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan
berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Keikursertaan setiap warga
negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti
mengikuti program wajib belajar, membayar pajak,
melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup
hal-hal yang bersifat lahiriah maupun
batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat
lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana
transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang
bersifat batiniah adalah pembangunan sarana
dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan
sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana
proses pembangunan nasional itu berlangsung,
kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945
. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang
ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup
pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan
DaerahUndang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Pengertian Politik & Strategy Nasional
Pengertian
Politik Dan Strategi Nasional
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Kata “Politik” secara ilmu etimologis
berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam
bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum
warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip,
keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan
timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan
policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut
sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan
yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking)
mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan
pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .
Pengertaian Strategy
Pengertian Strategi dan Strategi
Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani
strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz
(1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara
untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian ,
strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi
telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Sejak Negara Indonesia
Merdeka tidak luput dari ancaman dari luar maupun dalam negeri yang mengacam
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Negara Indoneisa memiliki wilayah yang
strategis, itu yang mengundang negara lain ingin menguasainya karena Negara
Indonesia memiliki hasil alam yang sangat melimpah.
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran
setiap warga negara Indonesia, yaitu:
- Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan baik yang datang dari luar, maupun dari dalam untuk menjamin integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
- Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehinggasetiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompik dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
KESIMPULAN
Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa
dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut,
maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan
ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan
yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).
Pengaruh aspek pada kehidupan berbangsa & bernegara
PENGARUH ASPEK-ASPEK KETAHANAN NASIONAL TERHADAP KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia yang sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Setiap aspek di dalam tata kehidupan nasional seringkali berubah-ubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis. Sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan tuhan, dengan masyarakat dan dengan lingkungan.Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu:
1) Aspek yang berkaitan dengan alamiah yang bersifat statis, meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
2) Aspek yang berkaitan dengan sosial yang bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kepastian ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga mencakup mengenai konsep dasar kehidupan yang dicita-citkan oleh suatu bangsa. Keberhasilan suatu odeologi bergantung pada rangkaian nilai yang terkandung didalamnya yang dapat menjamin kehidupan manusia baik sebagai individu ataupun sebagai anggota masyarakat. Secara teori, suatu ideologi berasal dari aliran pikiran dan merupakan pelaksanaan dari sistem pemikiran itu sendiri.
a. Ideologi pancasila
Pancasila merupakan tatanan nilai yang diambil dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang telah lama tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Pancasila merupakan kesatuan yang utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, memberikan kesempatan kepada umat manusia untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Dan berfungsi sebagai kekuatan mental spriritual dan landasan etik dalam ketahanan nasional.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung arti nilai yang sama dan sederajat, hak dan kewajiban yang sama, saling mencintai dan menghormati sesama manusia, membela kebenaran dan keadilan dan saling gotong royong.
Sila Persatuan Indonesia, menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan. Dan kepentingan pribadi ataupun golongan diserasikan dalam ragka kepentingan bangsa dan negara.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwalilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang riil dan wajar.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung sikap adil dengan melaksanakan hak dan kewajiban, bergotong royong dan bekerja keras dalam mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
b. Ketahanan pada aspek ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, langsung ataupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan hidup ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia.
c. Pembinaan ketahanan ideologi
Untuk memperkuat ketahanan ideologi diperlukan langkah-langkah pembinaan sebagai berikut:
- Mengamalkan pancasila secara objektif dan subjektif serta ditumbuh kembangkan secara konsisten.
- Perlu adanya relevansi dan aktualisasi dari nilai instrumental pancasila agar tetap mampu mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam kehidupan dunia yang semakin maju tanpa kehilangan jati diri.
- Bhineka Tunggal Ika dan konsep wawasan nusantara terus ditanamkan dalam masyarakat sebagai upaya dalam menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal dan bangga terhadap bangsa dan negara.
- Pancasila sebagai pandangan hidup harus dihayati dan diamalkan demi terwujudnya tujuan nasional dan cita-cita bangsa indonesia.
- Pembangunan sebagai pengamalan pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik meterial dengan pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekulerisme.
- Pendidikan pancasila ditanamkan pada diri anak dengan mengintegrasikannya dalam mata pelajaran.
Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang artinya kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik.
Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan tang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
a. Ketahanan pada aspek politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung ataupun tidak langsung demi menjamin kelangsungan politik bangsa dan negara Indonesia.
3. Pengaruh Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satua aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Sistem perekonomian yang dianut suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian di negata itu. Sistem perekonomian negara Indonesia tercantum pada UUD 1945 pasal 33, yang menjelaskan bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama dan setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa.
a. Ketahanan pada aspek ekonomi
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Pembangunan ekonomi diarahkan pada mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam lingkup persaingan global.
4. Pengaruh pada Aspek Sosial Budaya
Pengertian sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Dan budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama dan merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian kebudayaan merupakan cara hidup masyarakat yang manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai sumber.
a. Ketahanan pada aspek sosial budaya
Ketahanan dibidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung ataupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan sosial budaya nasional tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat indonesia. Esensi pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia adalah pengembangan kondisi sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi dirinya yang dilandasi nilai-nilai pancasila.
5. Pengaruh pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah segenap daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara. Dengan kata lain. Ketahanan pertahanan dan keamanan adalah keuletan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiap siagaan serta upaya bela negara untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan nasional.
Langganan:
Postingan (Atom)