Implementasi Politik strategi nasional di bidang Politik
1. Politik Dalam Negeri
a)
Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negera Kesatuan republik
Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk
menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi
nasional yang diatur dalam undang-undang.
b) Menyempurnakan
Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa,
dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
c) Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
lembaga-lembaga tinggi lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenangn dan
tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata
hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
d)
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat,
demokratis, terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati
keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan
penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai
peraturan perundang-undangan di bidang politik.
e) Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas,
fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan
lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f) Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati
keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak
asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g) Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
h)
Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan
partisipsi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokrasi, langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab yang dilaksanakan oleh
badan penyelenggara independen non-partisan selambat-lambatnya tahun
2004.
i) Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character
building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu,
rukun, damai, demokratis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
j)
Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan
menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara
Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara
Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan
melalui lembaga tinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Hubungan Luar Negeri
a)
Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan
berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas
antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta
meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
b) Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama
internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak
harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
c) Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi
pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif indonesia
di dunia internasional,memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap
warga negara dan kepentingan indonesia,serta memanfaatkan setiap peluang
positif bagi kepentingan nasional.
d) Meningkatkan kualitas
diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,
melalui kerja sama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
e) Meningkatkan
kesiapan indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan
bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f)
Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta
memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bgi
penyelesaian perkara pidana.
g) Meningkatkan kerja sama dalam segala
bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama
kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan
kesehjahteraan.
3.Penyelenggaraan negara
a) Membersihkan
penyelenggaraan negara dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional
serta pengawasan masyarakat, dan mengembangkan etik moral.
b)
Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan
dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan
prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
c)
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat
pemerintah sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung
tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
d) Meningkatkan fungsi dan
profesionalisme birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuintabilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan,
bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasan.
e) Meningkatkan
kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari
korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab, profesional, produktif
dan efisien.
f) Memantapkan netralitas politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
4. Komunikasi, Informasi dan Media Massa
a)
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa midern
dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkukuh
persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan
keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
b)
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan
dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya
saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c) Meningkatkan pesan
pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahtaraan
insan pers agar profesional, berintegritas dan menjunjung tinggi etika
pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d) Membangun jaringan
informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah, serta antar daerah
secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e) Memperkuat kelembagaan,
sumber daya manusia,, sarana dan prasarana penerangan, khususnya di luar
negeri dalam rangka mendukung pembangunan nasional di forum
internasional.
Implementasi Politik strategi nasional di Bidang Agama.
1.
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral,
spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar
segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral
agama-agama.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui
penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan
integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana
dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan
hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang
harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui
dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara
deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan negeri.
4.
Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya,
termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan
zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk
berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
5. Meningkatkan peran dan
fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan
yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan
kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar