•1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin . •1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta .
•1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian .
•Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi .
BAB II
Pengertian & Prinsip prinsip Koperasi .
1 . Pengertian Koperasi .
Secara harfiah Koperasi berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama .
- Operation yang berarti bekerjaJadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut
koperasi .
A Pengertian – pengertian pokok tentang Koperasi :
….“Cooperative defined as an association of person usually of
limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common
economic end through the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking”
Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang (biasanya terbatas),
yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai suatu tujuan
ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi usaha yang dikendalikan
secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat
dari kegiatan tersebut.
- Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
- Definisi Uu No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan
atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
- Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba
merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem
itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
- Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai
ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang
(anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang),
untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi
sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota
tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
- Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
- Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian
nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan
kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi
dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil
seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas
kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih
dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.
2 . Tujuan Koperasi .
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
3 . Prinsip - prinsip Koperasi .
•Prinsip Munkner
•Prinsip Rochdale
•Prinsip Raiffeisen
•Prinsip Herman Schulze
•Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
•Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
•Keanggotaan bersifat sukarela
•Keanggotaan terbuka
•Pengembangan anggota
•Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•Perkumpulan dengan sukarela
•Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
PRINSIP
ROCHDALE
•Pengawasan secara demokratis
•Keanggotaan yang terbuka
•Bunga atas modal dibatasi
•Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
PRINSIP
RAIFFEISEN
•Swadaya
•Daerah
kerja terbatas
•SHU untuk cadangan
•Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•Usaha
hanya kepada anggota
•Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP
HERMAN SCHULZE
•Daerah kerja tak terbatas
•SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•Tanggung jawab anggota terbatas
•Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP
ICA
•Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
•Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa
•Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
PRINSIP
/ SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
•Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•Adanya pembatasan bunga atas modal
•Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
•Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
BAB III
Organisasi & Manajemen .
1 . Bentuk Organisasi
Hanel :
o Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
o Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
· Identifikasi Ciri Khusus
· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
· Sub sistem : Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
§ Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
§ Rapat Anggota,
§ Wadah anggota untuk mengambil keputusan
§ Pemegang Kekuasaan Tertinggi
§ Penetapan Anggaran Dasar
§ Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
§ Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
§ Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
§ Pengesahan pertanggung jawaban
§ Pembagian SHU
§ Penggabungan, pendirian dan peleburan
2 . Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Pengurus adalah anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dari rapat
anggota untuk memimpim organisasi dan usaha koperasi untuk suatu
periode tertentu.
Penguruslah
yang akan menentukan apakah program-program kerja yang telah di
sepakati oleh rapat anggota benar-benar dapat di jalankan dan pengurus
pula yang akan menentukan apakah koperasi dapat di terima sebagai rekan
usaha yang terpercaya dalam lingkungan dunia usaha. Dengan pengertian
seperti itulah maka tidak sembarang anggota koperasi dapat di pilih
menjadi pengurus.
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas) pengurus
Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi.
Wewenang Pengurus
- Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Ket :
Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu
dibentuk Pengurus Harian yang dipili dari pengurus lengkap / pleno yang
bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil
pengurus lengkap. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris,
Bendahara.
Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola
ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan
mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar
Hukum.
Pengawas
Banyak
cara yang dapat di tempuh untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengelolaan organisasi dan usaha koperasi. Salah satunya yaitu dengan
cara membentuk lembaga pengawas yang bertugas melakukan pengawasan
terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi juga berwenang untuk
meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang di
prlukan.
Kebutuhan
akan lembaga pengawas pada setiap koperasi tergantung pada ukuran
koperasi yang bersangkutan. Tetapi memang harus di akui kehadiran sebuah
lembaga yang secara khusus bertugas mengawasi pengurus, kemungkinan di
lakukannya pengawasan secara lebih sistematik dan terlembaga terhadap
berbagai aspek kegiatan pengurus.
Pengelola
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien
dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai
yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai
3 . Pola Manajemen .
1) Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2) Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
3) Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4) Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat
anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Referensi :
- https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:efMl6pqPo7gJ:ahim.staff.gunadarma.ac.id
- http://www.docstoc.com/docs/103404377/BAB-II-PENGERTIAN-DAN-PRINSIP-PRINSIP-KOPERASI
- http://arfah-sitiarfah.blogspot.com/2010/11/ekonomi-koperasi-3.html