Minggu, 25 November 2012

CERPEN LUPUS


LUPUS

Untuk saya serial cerpen LUPUS mungkin tidak asing lagi karena Tokoh ini pernah tenar di tahun 1986 ( berarti w dah tua ya...hehehe).
Lupus adalah tokoh fiksi dalam serial novel berjudul sama karangan Hilman Hariwijaya. Novel Lupus pertama diterbitkan pada tahun 1986 berjudul Lupus I: Tangkaplah Daku Kau Kujitak. Walaupun judulnya adalah plesetan dari film Kejarlah Daku Kau Kutangkap, ceritanya tak berhubungan.
Lupus memiliki teman-teman seperti Boim, Gusur, Anto, Aji, Fifi Alone, Adi Darwis, Gito(teman massa dewasanya). Iko-iko, Pepno, Happy, Uwi dan masih banyak lagi(teman masa kanak-kanak dan remajanya).
Ia memiliki seorang adik bernama Lulu dan mereka berdua kini tinggal bersama sang Mami yang bernama Anita. Sedangkan sang Papi yang bernama Mulyadi, telah meninggal saat Lupus kelas 1 SMA. Beberapa kisah dari novel-novel Lupus juga telah diangkat ke dalam bentuk film dan sinetron. Selain itu juga telah terbit berbagai variasi dari cerita Lupus seperti Lupus Kecil, Lupus Milenia dan lain-lain.
Terdapat pula sederetan gadis yang pernah menjadi kekasihnya. Seperti Poppy, Rina, Happy, sampai yang terbaru adalah Nessa.
Lupus identik sekali dengan permen karet yang tak pernah lepas darinya. Model rambut berjambul yang sering dihina Lulu dengan sebutan sarang Burung. Juga sifatnya yang konyol , hingga membuatnya disukai oleh seluruh teman-temannya.

Inilah Cerita sekaligus Novel pertama yang saya lihat & sukai ..

Kamis, 15 November 2012

BAB 7 Jenis & Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Menurut PP No.60/1959

  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan/Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik

a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

2. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.

12/1967

Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
3. Bentuk Koperasi
Sesuai PP NO. 60 Tahun 1967


  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi


Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder

  • Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang

  • Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.


    Kelompok Kelas 2E06 : Darma Prasaja Wahyudi
               Andi Revikanz
               Haposan Mangaratua
               Wiwit Abdurrahman
               Andika Nur Zulhusni

Jumat, 09 November 2012

Ekonomi Koperasi BAB 4-6

BAB IV
TUJUAN & FUNGSI
  • Badan Usaha Koperasi
  • Tujuan & Nilai Koperasi
  • Kegiatan Usaha Koperasi

    Badan Usaha
    • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
    • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
    • Ciri utama koperasi adalah pada sifat
    • keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
    • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

      Tujuan & Nilai

      Perusahaan Bisnis

      1. Theory of the firm :  perusahaan perlu
      menetapkan tujuan
      • Mendefinisikan organisasi
      • Mengkoordinasi keputusan
      • Menyediakan norma
      • Sasaran yang lebih nyata
           2.   Tujuan perusahaan :
      • Maximize profit, maximize the value of
      the firm, minimize cost

      Koperasi
      • Berorientasi pada profit oriented &
      benefit oriented
      • Landasan operasional didasarkan
      pada pelayanan (service at a cost)
      • Memajukan kesejahteraan anggota
      merupakan prioritas utama (UU No.
      25, 1992)
      • Kesulitan utama pada pengukuran
      nilai benefit dan nilai perusahaan

      Kontribusi Teori Bisnis pada
      Success Koperasi
      • Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stakeholders)
      • Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen .
      • Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

      Kontribusi Teori Laba pada
      Success Koperas
      • Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
      • Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
      • Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba diatas rata-rata laba normal.

        Kegiatan Usaha

        1. Key success factors kegiatan usahakoperasi :
        • Status dan motif anggota koperasi
        • Bidang usaha (bisnis).
        • Permodalan Koperasi.
        • Manajemen Koperasi.
        • Organisasi Koperasi.
        • Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha).

        Status & Motif Anggota
        • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
        • Owners : menanamkan modal investasi
        • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
        • Kriteria minimal anggota koperasi
        1. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
        2. Memiliki pola income reguler yang  pasti.

        Konsepsi Keanggotaan Koperasi
            
          ANGGOTA -> ECONOMIC NEEDS <- USER <-         PERUSAAHAN KOPERASI -> MARKET

          ANGGOTA -> RAPAT ANGGOTA -> OWNERS ->   PERUSAHAAN KOPERASI -> USER -> ECONOMIC NEEDS -> ANGGOTA


      Bisnis Koperasi
      • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
      • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
      • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
       
      Permodalan Koperasi
      • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(luar).
      • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
      • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bankdan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

      BAB 5 SISA HASIL USAHA

      PENGERTIAN SHU

      Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah :
    • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
    • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
    • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
    • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
    • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
    • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

    INFORMASI DASAR

    Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
    1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
    2. Bagian (persentase) SHU anggota
    3. Total simpanan seluruh anggota
    4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
    5. Jumlah simpanan per anggota
    6. Omzet atau volume usaha per anggota
    7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
    8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

    ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR

  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU

• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. 

• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.

    BAB 6 Pola Manajemen Koperasi

    1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi
    Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunyaberjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip - prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
    • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
    • Kesukarelaan dalam keanggotaan
    • Menolong diri sendiri (self help)
    • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
    • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
    • Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
    > Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya - sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapk.an
    > Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
    a). Anggota
    b). Pengurus
    c). Manajer
    d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
    > Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
    a). Rapat anggota
    b). Pengurus
    c). Pengawas
    2. Rapat Anggota
    Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran  kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
    a. Anggaran dasar
    b. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
    c. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
    d. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
    e. Pembagian SHU
    f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

    3. Pengurus Koperasi 
    Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of  Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
    - Pusat pengambil keputusan tertinggi
    - Pemberi nasihat
    - Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
    - Penjaga berkesinambungannya organisasi
    - Simbol
    4. Pengawas
    Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. 
    5. Manajer

    Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah,  bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

    6. Pendekatan Sistem Pada Koperasi

    Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
    - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
    - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


    sumber : 
    >http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi


Jumat, 26 Oktober 2012

Hari Raya Idul Adha .

Pada hari raya ini, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan shalad Ied bersama-sama di tanah lapang, seperti ketika merayakan Idul Fitri. Setelah shalat, dilakukan penyembelihan hewan Kurban, untuk memperingati perintah Allah kepada Ibrahim yang menyembelih domba sebagai pengganti putranya.

Kegiatan ini juga direncanakan untuk memanfaatkan Momen Kebersamaan kami untuk Takbiran Idul Fitri tahun besok dengan membuat Bedug & bertakbir di jalan dengan menggunakan mobil bersama teman se-rumah saya .

Semoga dapat diambil hikmahnya dari setiap Idul Adha , & Tetaplah jaga Kekeluargaan dengan siapa pun itu .

Selasa, 23 Oktober 2012

Kenangan

Sahabat ( Sabana Lovers )

Di awal saya kuliah di Universitas Gunadarma , Saya belum tahu apa-apa tentang dunia perkuliahan .

Saya pun berdoa agar di sini saya bisa menjadi pribadi yang lebih baik & Tentunya selalu berupaya untuk merubah sistem belajar saya yang pernah saya lakukan sebelumnya .

Singkat Cerita , Saya mendapatkan Kelas 2EA06 di Tingkat 1 . Tak butuh waktu lama pertemuan pun datang , Saya berkenalan dengan Ilham Noveri dan dilanjutkan dengan Januar Dicky Anggara , Toya Lebang ,Nur Anugrah Prasetyo , Dony Pramono , Aji Marzuki , Satrio Adi Nugroho , Nur Fauzi  & Lingga Hendradiningrat .
Kami pun saling mengenali satu sama lain dalam berbagai hal , Selalu bersama-sama entah ditu dalam mengerjakan tugas , Bersenda Gurau di kostan Ilham Noveri .
Hari demi hari berganti kami menjadi kelompok yang selalu berkumpul & membentuk seperti geng di kelas .
Dan secara tak sengaja kami pun terpikirkan tentang nama geng , Lantas jadilah Sabana Lovers .
Itu berasal dari saya sendiri yang tak sengaja berucap kepada mereka , Sabana itu saya ambil dari Franchise Fried Chicken dekat Kostan Ilham Noveri .
Mengapa saya ambil karena kami semua sering makan di Kostan Ilham dengan membeli di franchise tersebut . Sepakat lah kami menamainya Sabana Lovers , Yah agak agak gokil memang .
Tapi sepertinya Gokil mewakili salah satu sifat dari kami semua .

Tak terasa waktu pun berjalan cepat .
Semester demi semester kita lalui bersama dalam suka & duka . Tiba di penghujung akhir semester 2 . UAS ,UTS & Ujian Utama telah selesai . Kami pun berkumpul duduk sejenak di Tangga dekat dimana ruang kelas terakhir kami belajar .
Saling cerita & berjabat tangan untuk perpisahan .
Kami pun berjanji untuk tidak ada yang sombong ketika di semester 3 sudah terpencar-pencar di kelas lain & ketika bertemu . Saling Bertegur Sapa wajib dilakukan .
Sejauh ini kami belum ada agenda untuk berpergian bersama , Dan saya sendiri pun belum Silahturahmi ke Kostan Ilham Noveri & Anak-anak lainya terutama .
Memang benar ternyata ada pepatah mengatakan  ' Ada Pertemuan pasti juga ada Perpisahan '
Sedih rasanya . Dari mereka semua saya banyak mengambil pelajaran & hal yang saya dapatkan .

Terima Kasih Kawan , Atas semua kasih sayang mu & pertemanan kita selama 1 tahun .
Semua canda bayangmu tak kan pernah hilang .
Kan selalu ku kenang hingga akhir hidupku .
Semangat Kawan untuk Tingkat 2 di kelasmu sekarang , Buang sifat malasmu !!
Spirit !!


Sekian & Terima Kasih .
Wassallamuallaikum ..

Minggu, 21 Oktober 2012


                                            PANTUN SEMANGAT

1.
   Kue Bolu, kue donat
     Dimakan saat hujan kilat
     Walaupun cape dan penat
     Tapi kita harus tetap semangat

    2. Ada miskin ada kaya
    Kita diberi talenta untuk berkarya
    Tetap semangat dan percaya
    Kita pasti bisa n jangan lupa doa ya

    3. Pergi ke gunung buat kemah
   Ambil pisau untuk diasah
   Walaupun kerjanya susah
   Yang penting berusaha dan berserah

   4. Ku punya teman bernama bagus
  Pernah lomba nyanyi di asia bagus
  Pingin memperoleh hasil kinerja yang bagus
  Ya harus giat bekerja biar penilaiannya bagus

   5. Ke hypermart coba- coba cari kamus
  Cari wewangian Lemari yaitu kapur barus
  Pingin dikatakan kerjaannya bagus
  Kita harus semangat bekerja terus

   6. Liat film kartun sinchan
   beli bahan kain di mac mohan
   Si eneng jangan lupa makan
   Tetap semangat & minta hikmat Tuhan

  7. Liat film rusa dimakan macan
 Habis makan, macan diburu tarzan
 Bekerja yang rajin tapi jangan lupa makan
 Kita harus semangat n berserah ma Tuhan


  8. Era reformasi eranya gus dur
  Belum 5 tahun pemerintahan sudah mundur
  Biar badan sehat kita jangan lupa maem sayur
  Kita jangan lupa doa sebelum tidur

  9. Syair Lagu kunyanyikan
 Walaupun fals tapi you seneng bukan
 Bekerja bikin cape tapi jangan lupa makan
 Tetap semangat itu yg mo kuucapkan

10. Malam-malam karoke nyanyi lagu band gigi
  Habis itu pulang tyus sikat gigi
  Kalau anda cape jangan pigi
  Yuk saatnya skrg fokus kerja lagi

11.  Ada kali ada bagi
  Tokoh kartun basket namanya sakuragi
  Aku bingung mau berkata apalagi
  Ya sudah  selamat bekerja lagi

12.  Berakit-rakit kehulu berenang2 ketepian
  Bersakit2 dulu bersenang2 kemudian
  Saat kerja mungkin jenuh berkepanjangan.
  Bentar lagi libur bersukaria kegirangan

13.  Olah raga maen ping pong
  Habis itu maem tahu pong
  Lelah bikin pikiran kosong
  Tapi tetap semangat tyus dong

14. Encim2 pegi ke mall beli makanan
  Sebelum makan cuci tangan
  Blajar sambil siapin makanan untuk cemilan
  Sekarang siap bekerja n berdoa kepada Tuhan

15.  Si doel cintanye ame sarah
  Walapun sarah galak dan suka marah
  Kita jangan kendor bekerjanya & pantang menyerah
  Tetap semangat bekerja, berdoa n berserah

Kamis, 11 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi Bab 1 - 3

BAB I
                              Konsep , Aliran & Sejarah Koperasi

1 . Konsep Koperasi

  • Konsep Koperasi Barat .

   Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

  • Konsep Koperasi Sosialis .

   Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional .
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis .
  • Konsep Koperasi Berkembang .

  Koperasi sudah berk
embang dengan ciri tersendiri , yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya .
       
( Sriyanto , 2008 )



    2 . Latar Belakang  Timbulnya Aliran Koperasi

  •     Keterkaitan ideologi , Sistem perekonomian dan Aliran   Koperasi.                                                                                                                              

       Keterkaitan ideologi , Sistem perekonomian dan Aliran Koperasi       adalah saling menjiwai .


    •         Aliran Koperasi .

    1.         Aliran Yardstick .
    2.         Aliran Sosialis .
    3.         Aliran Persemakmuran ( Commonwealth ) .

      1 . Aliran Yardstick .
                       


      • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal .

      • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi .
      • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri .
      • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
                             
2 .
Aliran Sosialis .


Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
.
                  
3 . Aliran Persemakmuran ( Commonwealth )
.

•   Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan   kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.


               3 . Sejarah Perkembangan Koperasi

  •         Sejarah Lahirnya Koperasi .
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu. 
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Sejarah koperasi di Indonesia
                  Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.   Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
  •         Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia .

1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam parapriyayiPurwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants” .


         •1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezenKomisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya  .1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin .1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta .
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian .
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi .

                         BAB II

 Pengertian & Prinsip prinsip Koperasi .


 1 . Pengertian Koperasi .
       

Secara harfiah Koperasi berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :

- Co yang berarti bersama
.
- Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut
koperasi .

                A  Pengertian – pengertian pokok tentang Koperasi :
  •          Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  •          Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  •          Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  •          Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  •          Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  •          Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
       
    B . Berikut ini definisi – definisi mengenai Koperasi :

  • ·         Definisi ILO (Intenational Labour Office)
….“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking

Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang (biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai suatu tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat dari kegiatan tersebut.
  1.         Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
  2.         Kumpulan orang orang
  3.         Bersifat sukarela
  4.         Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  5.         Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  6.         Kontribusi modal yang adil
  7.        Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
    •          Definisi Uu No. 25 / 1992

    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
    Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
  •          Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
                    Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh    laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
  •          Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
                   Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
  •          Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
  •          Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
  •          Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.



2 . Tujuan Koperasi .

               Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.


3 . Prinsip - prinsip Koperasi .

Prinsip Munkner


Prinsip Rochdale


Prinsip Raiffeisen


Prinsip Herman Schulze


Prinsip ICA (International Cooperative Allience)


Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967


Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992


PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

          PRINSIP ROCHDALE

Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan

          PRINSIP RAIFFEISEN

Swadaya


Daerah kerja terbatas


SHU untuk cadangan


Tanggung jawab anggota tidak terbatas


Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan


Usaha hanya kepada anggota


Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang                                                         

 PRINSIP HERMAN SCHULZE
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

          PRINSIP ICA

Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus


 PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

                      BAB III
      
        Organisasi & Manajemen .

1 . Bentuk Organisasi
Hanel :
o       Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
o       Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
·         Identifikasi Ciri Khusus
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·         Sub sistem :  Anggota Koperasi
                     Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
§         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
§         Rapat Anggota,
§         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
§         Pemegang Kekuasaan Tertinggi
§         Penetapan Anggaran Dasar
§         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
§         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
§         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
§         Pengesahan pertanggung jawaban
§         Pembagian SHU
§         Penggabungan, pendirian dan peleburan
       2 . Hirarki Tanggung Jawab
       Pengurus
               Pengurus adalah anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dari rapat anggota untuk memimpim organisasi dan usaha koperasi untuk suatu periode tertentu.
         Penguruslah yang akan menentukan apakah program-program kerja yang telah di sepakati oleh rapat anggota benar-benar dapat di jalankan dan pengurus pula yang akan menentukan apakah koperasi dapat di terima sebagai rekan usaha yang terpercaya dalam lingkungan dunia usaha. Dengan pengertian seperti itulah maka tidak sembarang anggota koperasi dapat di pilih menjadi pengurus.
         Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan    pemegang kuasa rapat Anggota.
         Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas) pengurus
 Tugas
-          Mengelola koperasi dan usahanya
-          Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-          Menyelenggaran Rapat Anggota
-          Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
-          Maintenance daftar anggota dan pengurus
-          Wewenang
-          Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
-          Meningkatkan peran koperasi.
Wewenang Pengurus
         -   Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
   -     Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
   -    Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
         Ket :  Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipili dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
         Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
         “ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
         Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.
       Pengawas
               Banyak cara yang dapat di tempuh untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan organisasi dan usaha koperasi. Salah satunya yaitu dengan cara membentuk lembaga pengawas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi juga berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang di prlukan.
               Kebutuhan akan lembaga pengawas pada setiap koperasi tergantung pada ukuran koperasi yang bersangkutan. Tetapi memang harus di akui kehadiran sebuah lembaga yang secara khusus bertugas mengawasi pengurus, kemungkinan di lakukannya pengawasan secara lebih sistematik dan terlembaga terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus.

     Pengelola
              Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
         Tugas dan tanggung jawan pengelola :
      -  Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
      -  Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
      -  Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
      -  Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai
       3 . Pola Manajemen .
1)      Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2)      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
3)      Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4)      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas) 
            Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
            Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan
            pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat
            anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
            mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
            memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
            jalannya koperasi.

Referensi :
- https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:efMl6pqPo7gJ:ahim.staff.gunadarma.ac.id
- http://www.docstoc.com/docs/103404377/BAB-II-PENGERTIAN-DAN-PRINSIP-PRINSIP-KOPERASI

- http://arfah-sitiarfah.blogspot.com/2010/11/ekonomi-koperasi-3.html

Total Pageviews

Translate